PWI Jaya Wajibkan Calon Anggota Ikuti UKW Sebelum OKK Mulai 2026

IMG 20260110 WA0006JAKARTA bekasitoday.com- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya menetapkan perubahan kebijakan keanggotaan melalui rapat pengurus yang digelar pada Jumat (9/1/2026) di Markas PWI Jaya. Dalam kebijakan terbaru tersebut, PWI Jaya menegaskan bahwa mulai tahun 2026 setiap calon anggota wajib mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebelum menjalani Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).

Perubahan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh pesatnya pertumbuhan anggota muda PWI Jaya dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data organisasi, OKK yang digelar pada Juni 2024 berhasil menjaring sekitar 50 anggota muda. Jumlah tersebut terus bertambah signifikan melalui pelaksanaan OKK berikutnya hingga mencapai 372 anggota muda per akhir Desember 2025.

Namun demikian, peningkatan jumlah tersebut tidak diiringi dengan kenaikan status keanggotaan. Sebagian besar anggota muda belum meningkatkan status menjadi anggota biasa karena belum mengikuti dan lulus UKW, yang merupakan persyaratan utama sesuai ketentuan organisasi.

Ketua PWI Jaya, Kesit B. Handoyo, menegaskan bahwa kebijakan baru ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kualitas dan profesionalisme anggota. Menurutnya, UKW harus ditempatkan sebagai syarat utama, bukan sekadar pelengkap dalam proses keanggotaan.

“PWI Jaya ingin memastikan bahwa setiap anggota yang bergabung dan bertahan di organisasi ini benar-benar memiliki kompetensi kewartawanan. UKW adalah standar minimal profesional wartawan, sehingga harus ditempatkan sebagai syarat utama, “ujar Kesit.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan organisasi, anggota muda yang telah memenuhi persyaratan diharapkan dapat meningkatkan status menjadi anggota biasa pada tahun 2026. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan belum semua anggota muda mempersiapkan diri untuk mengikuti UKW. Kondisi tersebut mendorong PWI Jaya melakukan penyesuaian kebijakan agar proses kaderisasi sejalan dengan standar profesi jurnalistik.

Selain pengetatan persyaratan masuk, rapat pengurus juga menegaskan pembatasan perpanjangan status anggota muda. Dalam kebijakan baru itu, anggota muda hanya diberikan kesempatan perpanjangan keanggotaan satu kali. Untuk perpanjangan kedua, anggota muda wajib telah mengikuti dan lulus UKW sebagai syarat mutlak.

“Kami tidak ingin anggota muda berlama-lama berada di zona nyaman. Organisasi mendorong mereka untuk naik kelas, meningkatkan kompetensi, dan siap menjadi anggota biasa yang profesional dan bertanggung jawab, “tegas Kesit.

Kebijakan ini juga berkaitan erat dengan program penguatan kapasitas anggota yang tengah disiapkan PWI Jaya melalui Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI). Ke depan, berbagai pelatihan dan program pengembangan yang diselenggarakan SJI akan difokuskan bagi wartawan yang telah terverifikasi kompetensinya melalui UKW.

“Pelatihan-pelatihan SJI dirancang untuk wartawan yang sudah memiliki fondasi kompetensi. Karena itu, UKW menjadi pintu masuk penting agar program peningkatan kapasitas berjalan efektif dan tepat sasaran, “tambahnya.

Dengan penegasan kebijakan tersebut, PWI Jaya berharap dapat meningkatkan jumlah wartawan yang berkompeten sekaligus memperkuat peran organisasi sebagai rumah profesional wartawan yang menjunjung tinggi standar kompetensi, etika, dan integritas jurnalistik.(Nr).

Bagikan:
error: