JAKARTA bekasitoday.com– Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat menyelenggarakan workshop bagi Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dengan tema “Profesionalisme DPRD dalam Mewujudkan Pembangunan Daerah Berkelanjutan”. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 21 hingga 23 Januari 2026, bertempat di Luminor Hotel, Jakarta.
Workshop tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, integritas, dan profesionalisme anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, khususnya dalam menghadapi tantangan pengelolaan keuangan daerah serta dinamika kebijakan fiskal nasional yang terus berkembang.
Pelaksanaan workshop mengacu pada kurikulum yang telah ditetapkan, meliputi tiga materi utama, yakni tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam tata kelola keuangan daerah, etika, integritas, dan kepemimpinan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta pembahasan PMK Nomor 212/PMK.07/2022 dan dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Barat.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Barat, Tarmizi, S.H. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas anggota DPRD agar mampu mengawal kebijakan anggaran secara akuntabel, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Dr. Franky, M.M., menyampaikan harapannya agar workshop ini memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas kinerja DPRD serta mendorong kemajuan pembangunan di Kabupaten Lombok Barat. Ia juga menegaskan komitmen Universitas Moestopo untuk terus berperan aktif dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia di daerah melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam sesi pemaparan kebijakan nasional, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akhmad Edwin, S.E., Ak., M.Si., menjelaskan bahwa Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa penyusunan APBD TA 2026 harus disinkronkan dengan RKP 2026, RPJMN, KEM-PPKF, serta visi nasional Indonesia Emas 2045 dan Asta Cita agar pembangunan daerah sejalan dengan prioritas nasional.
Selain itu, Ketua Tim Transisi NTB, H. Chairul Mahsul, S.H., M.M., memaparkan kebijakan PMK 212/PMK.07/2022 sebagai bagian dari reformasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memperbaiki kualitas belanja daerah, mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat, serta memastikan Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan secara tepat sasaran melalui skema earmarked DAU.
Ia juga mengungkapkan bahwa bagi Kabupaten Lombok Barat yang memiliki kapasitas fiskal relatif rendah, penerapan PMK 212 membawa dampak signifikan, terutama dengan adanya penurunan Dana Transfer Umum (DTU) pada tahun 2026. Kondisi ini menuntut DPRD dan pemerintah daerah untuk lebih cermat, disiplin, serta berorientasi pada kinerja dalam menyusun dan mengawasi APBD agar keberlanjutan pelayanan publik dan pembangunan daerah tetap terjaga.
Melalui workshop ini, diharapkan anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat semakin memahami arah kebijakan fiskal nasional, mampu mengawal APBD secara profesional, serta berperan aktif dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.(Nr).
