
JAKARTA- bekasitoday.com– Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA), Samuel F. Silaen, kembali mengkritisi arah pembangunan nasional yang dinilainya sarat paradoks antara ambisi pertumbuhan ekonomi makro dan realitas keadilan agraria di tingkat akar rumput.
Menurut Samuel, konsep Indonesia Incorporated sejatinya dimaknai sebagai sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat di seluruh lapisan untuk mendorong daya saing bangsa menuju tingkat global. “Gagasan tersebut semestinya menjadi fondasi kolaborasi strategis demi kemajuan bersama seluruh elemen bangsa,” kata Samuel kepada awak media, Selasa (17/2/2026).
Namun, ia menilai implementasi konsep tersebut berpotensi menyimpang apabila justru meminggirkan masyarakat adat yang telah lama hidup dan mengelola wilayahnya sebelum terbentuknya sistem administrasi negara. Jika masyarakat adat tidak dilibatkan dan hak-haknya diabaikan, konsep Indonesia Incorporated berisiko menjadi mesin pertumbuhan yang hanya menguntungkan segelintir pihak.
Samuel menyoroti adanya ketegangan antara hukum positif dan hukum adat dalam tata kelola sumber daya alam. Secara konstitusional, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun dalam praktiknya, frasa tersebut kerap ditafsirkan secara administratif sebagai kewenangan pemberian izin usaha kepada korporasi melalui skema Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP), tanpa memastikan pengakuan dan kesejahteraan bagi masyarakat adat.
Ia menjelaskan, banyak komunitas adat tidak memiliki sertifikat formal atas tanah yang mereka kelola karena kepemilikannya bersifat kolektif dan diwariskan turun-temurun. Tanpa pengakuan hukum yang kuat dan regulasi komprehensif terkait perlindungan masyarakat adat, posisi mereka menjadi rentan. Tidak jarang masyarakat adat justru diposisikan seolah-olah tidak sah di wilayah yang secara historis telah mereka tempati dan kelola selama puluhan bahkan ratusan tahun.
Selain itu, Samuel menyinggung kekhawatiran publik terhadap praktik yang kerap disebut sebagai crony capitalism, yakni pengelolaan sumber daya alam yang diduga lebih menguntungkan kelompok tertentu atau kroni kekuasaan. Ia menilai pemberian izin eksploitasi tambang, perkebunan skala besar, maupun proyek strategis nasional sering kali minim transparansi dan partisipasi masyarakat. Meski di atas kertas menghadirkan pertumbuhan ekonomi, masyarakat sekitar kerap menghadapi dampak ekologis, konflik sosial, hingga hilangnya ruang hidup.
“Alih-alih menghadirkan kemakmuran kolektif, eksploitasi yang tidak terkendali justru menyisakan beban ekologis dan sosial yang berkepanjangan, “ujarnya.
Untuk itu, Samuel mendorong agar konsep Indonesia Incorporated dijalankan dengan paradigma pembangunan yang lebih inklusif. Subjek pembangunan, menurutnya, tidak boleh hanya bertumpu pada korporasi besar dan BUMN, tetapi juga harus memberi ruang strategis bagi koperasi, UMKM, serta masyarakat adat sebagai pelaku ekonomi berbasis komunitas. Ia menekankan pentingnya pengakuan hutan adat, penguatan skema perhutanan sosial, serta model kemitraan yang setara antara investor dan masyarakat lokal.
Distribusi manfaat, lanjutnya, perlu dirancang melalui mekanisme pembagian keuntungan (profit sharing) yang adil agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri. Samuel juga mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan nasional tidak dapat diukur semata-mata melalui angka pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Ketika pembangunan justru mengakibatkan tercerabutnya identitas, ruang hidup, dan hak masyarakat atas tanah, maka yang terjadi adalah akumulasi krisis sosial.
“Kekuatan Indonesia terletak pada keberagaman budaya dan kearifan lokal dalam mengelola alam. Jika alam dirusak dan komunitas yang menjaganya disingkirkan, kita sedang menggerus aset masa depan bangsa, “pungkasnya.
Ia menilai suara kritis terhadap arah pembangunan perlu terus disuarakan sebagai pengingat agar pemerintah tidak terlena pada capaian statistik semata, sementara ketimpangan dan konflik sosial masih terjadi di garis depan pembangunan.(Nr).
