
JAKARTA- bekasitoday.com– Penanganan perkara dugaan penggelapan dan pencurian dokumen tanah yang telah bergulir selama beberapa tahun kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada tata kelola aparatur sipil negara (ASN), menyusul terungkapnya fakta bahwa seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial KDJ, yang telah berstatus tersangka, masih aktif menduduki jabatan struktural.
Sekretaris Jenderal DPP Garda Tipikor Indonesia, Deri Hartono, mengungkapkan bahwa KDJ sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan di KPP Pratama Medan Belawan, sebelum dimutasi menjadi Kepala Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan di Kantor Wilayah DJP Banten.
“Peralihan dan keberlanjutan penugasan pada jabatan struktural tersebut menimbulkan perhatian serius, mengingat yang bersangkutan telah berstatus tersangka dalam perkara pidana yang proses hukumnya masih berjalan, “ujar Deri di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Perkara pidana yang melibatkan KDJ berkaitan dengan dugaan penguasaan atau pencurian dokumen kepemilikan tanah milik pihak lain. Kasus ini sempat memicu pengaduan kepada Jaksa Agung karena dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan kepastian hukum.
Deri menilai, persoalan ini membuka ruang evaluasi terhadap manajemen kepegawaian ASN, khususnya penerapan Sistem Merit dalam pengisian jabatan struktural. Ia menegaskan bahwa meski status tersangka tidak serta-merta menghapus status sebagai PNS, pengisian jabatan strategis harus melalui evaluasi administratif sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
“Prinsip menjaga integritas jabatan dan mencegah konflik kepentingan harus dijalankan secara konsisten. Pembebastugasan dari jabatan struktural bukan bentuk penghukuman pidana, melainkan langkah administratif untuk menjaga akuntabilitas institusi, “tegas Deri.
Garda Tipikor Indonesia berencana melayangkan surat resmi kepada Menteri Keuangan guna meminta klarifikasi dan evaluasi administratif atas jabatan KDJ. Sorotan ini semakin relevan mengingat Kementerian Keuangan dikenal sebagai institusi dengan tingkat kesejahteraan ASN tertinggi, sehingga standar integritas pun harus berada pada level tertinggi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Keuangan terkait evaluasi administratif terhadap jabatan ASN tersebut. Publik berharap agar penerapan Sistem Merit tidak hanya bersifat normatif, tetapi diwujudkan secara nyata melalui kebijakan kepegawaian yang berintegritas dan berkeadilan.(Nr).
