Polemik Penutupan Kebun Binatang Bandung Memanas, Sengketa Lahan Bergeser ke Ranah Pidana

IMG 20260220 WA0100
Radhar Tribaskoro, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik sekaligus Ketua Komite Kajian Ilmiah Forum Tanah Air.

BANDUNG- bekasitoday.com– Polemik penutupan Kebun Binatang Bandung terus bergulir dan memantik perdebatan publik. Sengketa lahan yang semula dipahami sebagai persoalan perdata kini bergeser ke ranah pidana korupsi. Sejumlah kalangan mempertanyakan dasar hukum serta proporsionalitas langkah yang ditempuh Pemerintah Kota Bandung.

Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (20/2/2026), Radhar Tribaskoro, pengamat hukum dan kebijakan publik sekaligus Ketua Komite Kajian Ilmiah Forum Tanah Air, menilai akar persoalan tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang kebun binatang yang berdiri sejak 1933.

“Kebun binatang ini bukan sekadar tempat rekreasi, melainkan bagian dari sejarah Kota Bandung, “ujarnya.

Sengketa Dokumen dan Perbedaan Tafsir.

Radhar menjelaskan, sejak awal pengelolaan berada di tangan yayasan yang memiliki keterkaitan dengan keluarga Rd. Ema Bratakusuma. Namun Pemkot Bandung menyatakan lahan tersebut merupakan aset daerah berdasarkan dokumen jual beli sejak 1920 atas 13 persil tanah. Yayasan menolak klaim itu karena dokumen yang ditunjukkan hanya berupa fotokopi dan dianggap tidak relevan dengan lokasi kebun binatang saat ini.

Ia juga menyoroti perjanjian antara pemerintah kota dan yayasan yang dibuat sejak 1970-an, kemudian diperbarui pada 1989 dan 1998. Menurutnya, Pemkot menafsirkan perjanjian tersebut sebagai dasar hubungan hak pakai atau sewa, sementara yayasan menilai dokumen itu tidak pernah secara eksplisit mencantumkan pelepasan hak kepemilikan.

“Perbedaan tafsir atas dokumen yang sama inilah yang menjadi simpul utama konflik, “jelas Radhar.

Dari Perdata ke Pidana.

Persoalan semakin kompleks ketika sengketa masuk ke ranah pidana korupsi. Setelah 2007, izin pemakaian lahan disebut tidak lagi diperpanjang secara formal. Pemkot menilai yayasan tetap menggunakan lahan tanpa dasar hukum aktif, sehingga muncul klaim tunggakan sewa dan pajak yang kemudian dihitung sebagai kerugian negara. Radhar menegaskan, apabila status kepemilikan tanah belum berkekuatan hukum tetap, maka kewajiban sewa masih berada dalam wilayah sengketa perdata.

“Perpindahan dari wanprestasi kontraktual ke tindak pidana korupsi membutuhkan pembuktian unsur niat jahat atau mens rea. Itu bukan hal sederhana, “tegasnya.

Dampak Sosial dan Nasib Pekerja.

Penutupan kebun binatang dinilai membawa dampak sosial signifikan. Sekitar 128 pekerja, termasuk dokter hewan dan perawat satwa, menggantungkan hidupnya di lokasi tersebut.

“Ketika kebun ditutup, pemasukan berhenti, sementara kewajiban merawat satwa tetap berjalan,” kata Radhar seraya mengatakan situasi semakin rumit setelah Kementerian Kehutanan mencabut izin lembaga konservasi yayasan, membuat pengelola kehilangan daya hidup secara administratif maupun operasional.

Pentingnya Kehati-hatian.

Menanggapi anggapan bahwa kebijakan pemerintah terlalu keras, Radhar menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap kebijakan publik. Ia mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa sejarah dan administrasi secara tergesa dapat menimbulkan dampak sosial yang jauh lebih mahal dibanding nilai sengketa itu sendiri.

“Jika nantinya pengadilan memulihkan hak yayasan, bagaimana memulihkan satwa yang sudah dipindahkan? Bagaimana memulihkan pegawai yang sudah tercerai-berai? “ujarnya.

Radhar mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui mediasi yang adil dan transparan sebelum mengambil langkah ekstrem seperti penutupan total dan pencabutan izin.

“Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah, tetapi memori kolektif warga Bandung yang telah hidup hampir satu abad, “pungkasnya.(Nr).

Bagikan:
error: