BANGKA SELATAN- bekasitoday.com– Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022. Penetapan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui proses penyidikan mendalam dan profesional.
Para tersangka berasal dari unsur internal PT Timah Tbk serta pimpinan sejumlah mitra usaha swasta. Dari internal perusahaan, tersangka adalah AS, Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk (2012–2016), dan NAK, Kepala Perencana Operasi Produksi PT Timah Tbk (2015–2017). Sementara itu, delapan lainnya merupakan direktur perusahaan swasta, yakni KEB (CV TJ), HAR (CV SR BB), ASP (PT IA), SC (PT UMBP), HEN (CV BT), HZ (PT BB), YUS (CV CJ), dan UH (Direktur UJM).
Kasus ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Harvey Moeis dan Mochtar Riza Pahlevi. Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan menyewakan alat peleburan serta melegalkan penambangan ilegal melalui penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) secara melawan hukum. Penyidik menemukan bahwa PT Timah Tbk membeli bijih timah dari mitra usaha berdasarkan bobot (Ton/SN), bukan atas dasar imbal jasa pekerjaan. Selain itu, terdapat pungutan “fee” sebesar USD 500–750 per ton yang dikemas dalam bentuk dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada pihak smelter swasta.
Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Pusat per 28 Januari 2026, total kerugian keuangan negara akibat praktik ini mencapai Rp4,163 triliun. Angka fantastis tersebut menegaskan skala besar dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Bangka Selatan.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 18 Februari hingga 9 Maret 2026. Mereka disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) jo. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Tim).
