SMSI Belum Nyatakan Sikap Resmi atas Klausul Perjanjian Dagang RI–AS

IMG 20260226 WA0059JAKARTA- bekasitoday.com– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) hingga kini belum menyatakan sikap resmi terkait salah satu poin dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026.

Poin yang menjadi sorotan terdapat dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 mengenai persyaratan bagi penyedia layanan digital. Klausul tersebut menyebutkan bahwa Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun model bagi hasil keuntungan.

Sejumlah kalangan pers menilai ketentuan ini berpotensi melemahkan upaya membangun ekosistem pers yang sehat, khususnya dalam konteks penguatan regulasi publisher rights dan tanggung jawab platform digital terhadap keberlangsungan jurnalisme berkualitas.

Sikap SMSI Masih Menunggu Rapim.

Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menegaskan bahwa organisasi belum mengambil keputusan kelembagaan.

“SMSI secara organisasi belum menyatakan sikap resmi, baik menolak maupun menerima. Kami baru sebatas menghadiri undangan diskusi dan belum mengambil keputusan kelembagaan, “ujarnya.

Makali menjelaskan, kehadirannya dalam forum yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Hall Dewan Pers, Jakarta, pada 24 Februari 2026, merupakan bentuk partisipasi memenuhi undangan, bukan representasi sikap resmi organisasi.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan hal serupa. Ia menyatakan bahwa keputusan resmi akan ditentukan melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas).

“Kami akan membahasnya secara komprehensif dalam Rapimnas agar keputusan yang diambil benar-benar merupakan kesepakatan bersama, “kata Firdaus.

Hasil Rakernas SMSI.

Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI pada 7 Februari 2026, organisasi telah menetapkan sejumlah langkah strategis, antara lain:

– Tidak terlibat aktif dalam pembahasan publisher rights.

– Mendorong pemerintah menetapkan undang-undang dan regulasi tentang kedaulatan digital.

– Mendorong pembangunan platform nasional dengan mengintegrasikan Kantor Berita ANTARA, RRI, dan TVRI sebagai sarana komunikasi pemerintah dan publik.

– Mengusulkan agar platform tersebut dapat memonetisasi media siber nasional.

– Meminta dukungan fasilitas server bersama untuk mengintegrasikan anggota SMSI di seluruh Indonesia.

Firdaus menambahkan, Rapim mendatang akan menjadi momentum sinkronisasi antara hasil Rakernas dan dinamika terbaru, termasuk implikasi perjanjian dagang RI–AS terhadap industri media nasional. Rapim juga akan dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Pembina pada peringatan HUT SMSI, 7 Maret 2026.(Red).

Bagikan:
error: