TNI AL dan Bea Cukai Nunukan Gagalkan Penyelundupan Barang Branded Asal Malaysia

IMG 20260216 WA0067KALIMANTAN UTARA- bekasitoday.com– Satuan tugas gabungan dari Quick Response Lanal Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan berbagai komoditas bermerek asal Tawau, Malaysia. Operasi penindakan yang berlangsung di Pangkalan Tradisional Jamaker, Kalimantan Utara, pada Sabtu kemarin ini mengamankan puluhan barang ilegal berupa tas, sepatu, hingga pakaian yang hendak masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi.

Keberhasilan ini berawal dari deteksi informasi mengenai pengiriman barang ilegal dari Malaysia menuju Nunukan. Menindaklanjuti data tersebut, tim gabungan segera melakukan koordinasi dan penyisiran terhadap KM Cahaya Jamaker (GT 28). Saat pemeriksaan intensif dilakukan, petugas menemukan empat kardus dan dua koper yang disembunyikan di palka bagian buritan kapal. Hasil pengecekan fisik menunjukkan seluruh barang tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.

Berdasarkan penghitungan awal Bea Cukai Nunukan, total nilai barang sitaan mencapai Rp88.230.903. Penyelundupan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp41.509.779 dari bea masuk, PPN, dan PPh. Komandan Lanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Primayantha Maulana Malik, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata sinergi lintas instansi di wilayah perbatasan. Langkah tersebut diambil untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional sekaligus mencegah praktik perdagangan ilegal yang merugikan masyarakat.

Seluruh barang bukti kini telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum sesuai Undang-Undang Kepabeanan. Operasi ini juga sejalan dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menekankan peningkatan kewaspadaan dan penegakan hukum secara profesional di seluruh wilayah kedaulatan laut Indonesia. Keberadaan unsur TNI AL di perbatasan diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas dan keamanan dari berbagai bentuk ancaman transnasional.(Nr).

Bagikan:
error: