BEKASI- bekasitoday.com- Momentum peringatan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dimanfaatkan pemerintah untuk memberikan Remisi Khusus kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Islam serta telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada Idul Fitri Tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang memberikan Remisi Khusus kepada sebanyak 1.044 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.020 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana, sementara 24 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II).
Dari total penerima RK II, sebanyak 18 orang langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh remisi, sedangkan 6 orang lainnya masih harus menjalani pidana penjara sebagai pengganti denda.
Pemberian remisi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa narapidana yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Dalam proses penentuan kelayakan penerima remisi, Lapas Kelas IIA Cikarang menerapkan sistem penilaian yang objektif melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Sistem ini digunakan untuk menilai perkembangan perilaku warga binaan, meliputi aspek kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keaktifan dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Selain itu, evaluasi tingkat risiko juga dilakukan melalui Instrumen Skrining Penempatan Narapidana (ISPN), yang berfungsi untuk mengukur tingkat risiko serta kebutuhan pembinaan setiap warga binaan. Penurunan tingkat risiko menjadi salah satu indikator keberhasilan proses pembinaan yang dijalani.
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif.
“Remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui SPPN dan evaluasi risiko melalui ISPN, kami memastikan pemberian remisi dilakukan secara objektif kepada mereka yang benar-benar menunjukkan perkembangan perilaku yang baik, “ujar Urip.
Untuk menjamin keterbukaan informasi, pihak Lapas menyediakan berbagai sarana penyampaian informasi terkait layanan pemasyarakatan, termasuk remisi. Informasi tersebut dapat diakses melalui papan pengumuman di setiap blok hunian maupun melalui layanan konsultasi di Pos Pelayanan Terpadu Lapas Cikarang.
Selain pemberian remisi, Lapas Kelas IIA Cikarang juga membuka layanan kunjungan khusus Hari Raya Idul Fitri selama tiga hari. Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk merayakan hari kemenangan bersama keluarga, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan tata tertib.
Dalam pelaksanaannya, Lapas Cikarang turut mendapat dukungan pengamanan dari unsur TNI dan Polri yang bersinergi dengan petugas pemasyarakatan guna memastikan kelancaran kunjungan.
“Kami berharap momentum Idul Fitri ini tidak hanya menjadi ajang pemberian hak, tetapi juga mempererat hubungan kekeluargaan serta memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, “tambahnya.
Lapas Kelas IIA Cikarang menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pembinaan secara optimal, profesional, dan humanis, guna mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yaitu membentuk warga binaan yang menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana di masa mendatang.(Bisot).
