JAKARTA- bekasitoday.com– ST Burhanuddin memberikan arahan strategis dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan pada sektor Sumber Daya Alam (SDA), Senin (9/3/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya transformasi penegakan hukum modern yang mengedepankan pendekatan restoratif, solusional, dan efisien.
FGD yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut turut dihadiri oleh Asep N. Mulyana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), serta sejumlah narasumber ahli. Mereka berasal dari berbagai institusi, di antaranya perwakilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kementerian Hukum Republik Indonesia, Badan Reserse Kriminal Polri, hingga aktivis lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.
Pergeseran Paradigma Hukum Korporasi.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan bahwa sektor sumber daya alam memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan negara, yang pada tahun 2024 tercatat mencapai lebih dari Rp228 triliun. Namun, kompleksitas tindak pidana di sektor ini juga semakin meningkat, mulai dari kerusakan lingkungan hingga praktik pencucian uang.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut adanya instrumen penegakan hukum yang lebih efektif dibandingkan sekadar hukuman penjara bagi korporasi.
“Kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan serta instrumen Denda Damai dalam KUHAP baru menandai pergeseran paradigma menuju penegakan hukum yang restoratif dan proporsional, “ujar ST Burhanuddin.
Mekanisme DPA sendiri dirancang khusus bagi subjek hukum korporasi agar pertanggungjawaban pidana dapat dilakukan secara lebih cepat. Melalui skema ini, perusahaan juga didorong untuk memperbaiki tata kelola internal sehingga pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pemulihan Lingkungan Lebih Cepat.
Salah satu keunggulan dari mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut adalah percepatan pemulihan lingkungan. Dengan skema ini, pelaku usaha dapat segera melakukan remediasi terhadap kerusakan lingkungan tanpa harus menunggu proses peradilan yang sering kali berlangsung bertahun-tahun hingga berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, instrumen Denda Damai juga diperkenalkan sebagai implementasi asas oportunitas yang menjadi kewenangan eksklusif Jaksa Agung untuk menyelesaikan tindak pidana ekonomi secara lebih fleksibel namun tetap berkeadilan.
“Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian iklim investasi dan perlindungan hak hidup masyarakat luas, “imbuhnya.
Integritas dan Transparansi Jadi Kunci.
Jaksa Agung menegaskan bahwa keberhasilan penerapan kebijakan progresif tersebut sangat bergantung pada parameter objektif guna mencegah terjadinya disparitas hukum di lapangan.
Ia pun menekankan tiga prinsip utama yang harus dijalankan dalam implementasinya, yakni pengawasan internal yang berjenjang, transparansi administratif yang akuntabel, serta integritas aparat penegak hukum yang tinggi.
Penutupan FGD ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya sah secara regulasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi kemakmuran rakyat serta masa depan bangsa yang adil dan sejahtera.(Nr).
