Kejaksaan Agung Setujui Rehabilitasi Tiga Perkara Narkotika Lewat Restorative Justice

IMG 20260306 WA0192JAKARTA- bekasitoday.com– Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap tiga perkara penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif. Persetujuan ini diberikan setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual pada Jumat, (6/3/2026).

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis. Menurutnya, keputusan rehabilitasi diambil setelah tim melakukan kajian mendalam terhadap perkara yang melibatkan penyalahguna narkotika yang tidak terkait dengan jaringan peredaran gelap. Pendekatan ini menegaskan orientasi penegakan hukum yang lebih berfokus pada pemulihan bagi pengguna.

Adapun tiga perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui rehabilitasi adalah:

1. Gufron dari Kejaksaan Negeri Manokwari, yang disangkakan melanggar ketentuan KUHP terbaru serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.  

2. I M. Rahmani alias Mani dan Efendi alias Nyamuk dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.  

3. Hamdanor alias Hamdan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika dengan alternatif pasal lain sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, seluruh tersangka terbukti positif menggunakan narkotika. Namun, penyidikan memastikan mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap dan hanya berstatus sebagai pengguna terakhir (end user). Selain itu, para tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hasil asesmen terpadu mengkategorikan mereka sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.

Jampidum menegaskan bahwa kebijakan rehabilitasi ini merupakan implementasi prinsip dominus litis, yakni kewenangan jaksa dalam menentukan arah penanganan perkara pidana dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan hukum. Ia juga meminta para Kepala Kejaksaan Negeri untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendorong pendekatan pemulihan bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat, tanpa mengurangi ketegasan penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap narkotika.(Nr).

Bagikan:
error: