Pelantikan Rektor Ubhara Jaya 2026–2030

BEKASI- bekasitoday.com– Yayasan Brata Bhakti (YBB) secara resmi melantik Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Prof. Dr. Drs. Bambang Karsono, S.H., M.M., Ph.D, D.Crim (HC) sebagai Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) untuk masa jabatan 2026–2030. Prosesi khidmat ini berlangsung di Auditorium Grha Tanoto, Kampus II Bekasi, Jalan Raya Perjuangan, Kota Bekasi, Selasa (31/3/2026).

Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pembina Yayasan Brata Bhakti Nomor: SKEP/21/III/2026/YBB tertanggal 13 Maret 2026. Pengambilan sumpah jabatan dilakukan langsung oleh Ketua Pembina YBB, Jenderal Polisi (Purn) Prof. Dr. Drs. Chairuddin Ismail, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Prof. Chairuddin Ismail menegaskan bahwa keputusan memperpanjang masa jabatan Prof. Bambang Karsono merupakan bentuk apresiasi atas prestasi luar biasa yang telah dicapai. Di bawah kepemimpinannya, Ubhara Jaya berhasil meraih akreditasi “Unggul” serta menunjukkan tren positif dalam jumlah mahasiswa dan kualitas akademik.

Turut hadir Kepala LLDIKTI Wilayah III, Dr. Henri Togar Hasiholan Tambunan, S.E., M.A., yang menekankan pentingnya riset dan inovasi di Ubhara Jaya agar tidak berhenti di perpustakaan, melainkan benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Ia juga menyoroti modalitas unik Ubhara Jaya yang strategis secara historis maupun struktural.

Rangkaian acara pelantikan turut dimeriahkan dengan penampilan budaya Tari Rupo Kembyang dari Banyuwangi, Jawa Timur, yang melambangkan filosofi penghargaan dan rasa syukur atas keberagaman. Selain itu, ditampilkan pula video profil universitas dan laporan capaian institusi sebagai refleksi perjalanan akademik Ubhara Jaya.

Seluruh prosesi berjalan sesuai protokol universitas dengan melibatkan jajaran pimpinan rektorat dan senat universitas. Pelantikan Prof. Bambang Karsono untuk periode 2026–2030 ini diharapkan semakin memperkuat posisi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya sebagai institusi pendidikan unggul dan berdaya saing global.(Ek/Nr).

Bagikan:
error: