BEKASI- bekasitoday.com– Polemik terkait tarif parkir di RS Ananda Babelan kembali menjadi sorotan publik. Setelah viralnya keluhan seorang pengunjung yang mengaku harus membayar parkir hingga Rp222.000 selama tiga hari, pihak manajemen rumah sakit akhirnya memberikan klarifikasi.
Salah satu pihak manajemen rumah sakit berinisial Hj. LD membantah adanya penerapan tarif parkir hingga ratusan ribu rupiah seperti yang ramai diberitakan sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa pihak rumah sakit justru menetapkan tarif khusus bagi pasien rawat inap yang dinilai lebih ringan dibandingkan ketentuan yang berlaku secara umum.
“Bang Ipul, saya tidak melarang abang memasukkan ke media. Tapi kalau kami menerapkan biaya parkir sesuai perda, maksimal Rp25 ribu untuk motor dan Rp30 sampai Rp35 ribu untuk mobil per hari, dikhawatirkan nanti akan ada lagi yang protes. Karena tarif parkir kami untuk pasien rawat inap hanya Rp20 ribu untuk motor dan Rp30 ribu untuk mobil selama tiga hari, “ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Rabu (11/3/2026).
Meski demikian, pihak manajemen meminta waktu untuk melakukan konsultasi dengan dinas terkait sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai sistem tarif parkir yang diberlakukan di rumah sakit tersebut.
Namun klarifikasi tersebut justru memunculkan polemik baru. Pasalnya, pengunjung yang sebelumnya mengeluhkan tarif Rp222.000 mengaku memiliki bukti struk pembayaran dari petugas loket parkir selama berada di rumah sakit tersebut selama tiga hari.
Di sisi lain, awak media juga mencoba mengonfirmasi terkait kontribusi pendapatan parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi serta menanyakan dokumen perizinan pengelolaan parkir. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang disampaikan oleh pihak pengelola.
Keluhan masyarakat pun masih terus bermunculan. Sejumlah pengunjung menyebut tarif parkir yang diberlakukan masih menggunakan hitungan Rp3.000 per jam dan belum mengalami perubahan meskipun kasus ini telah viral.
Padahal dalam ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir telah diatur secara jelas. Untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp2.000 pada jam pertama dan Rp1.000 untuk setiap jam berikutnya, dengan batas maksimal sekitar Rp11.000 dalam 24 jam. Sedangkan kendaraan roda empat dikenakan Rp4.000 pada jam pertama dan Rp2.000 untuk jam berikutnya, dengan batas maksimal sekitar Rp12.000 dalam satu hari.
Perbedaan antara tarif yang dikeluhkan masyarakat dengan ketentuan dalam perda tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait mekanisme pengelolaan parkir di lingkungan rumah sakit.
Sementara itu, Amarulloh dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi menyebut persoalan ini merupakan bentuk kelalaian dari Yayasan Ananda Prima Indonesia selaku pengelola.
“Kami akan melakukan laporan kembali ke Satpol PP Kabupaten Bekasi terkait pelanggaran Perda yang dilakukan oleh Yayasan Ananda Prima Indonesia, “ujarnya saat diwawancarai wartawan usai melakukan inspeksi mendadak di yayasan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, dapat segera mengambil langkah tegas guna menindaklanjuti polemik ini agar tidak terus menimbulkan keresahan bagi pengunjung maupun keluarga pasien yang tengah membutuhkan layanan kesehatan.(Nr).
