JAKARTA- bekasitoday.com- Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo resmi menyerahkan jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI dalam sebuah prosesi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026). Penyerahan jabatan tersebut disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional di tengah sorotan publik terhadap internal lembaga intelijen militer.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas dalam tubuh TNI.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais, “ujarnya kepada wartawan.
Pergantian ini tidak terlepas dari perhatian publik atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang diduga melibatkan oknum anggota Badan Intelijen Strategis TNI. Kasus tersebut memicu desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di lingkungan BAIS.
Menanggapi situasi tersebut, mantan Kabais TNI periode 2011–2013, Soleman B. Pontoh, menilai bahwa pergantian pimpinan merupakan langkah yang selaras dengan prinsip profesionalisme militer. Menurutnya, dalam kultur militer, seorang komandan tetap memikul tanggung jawab atas pelanggaran serius yang dilakukan anggotanya.
“Dalam kultur militer, ketika terjadi pelanggaran serius oleh anggota, maka komandan satuan ikut memikul tanggung jawab. Ini adalah bentuk akuntabilitas, “ujarnya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Meski demikian, Pontoh mengingatkan bahwa pergantian jabatan berpotensi menjadi sekadar langkah simbolik apabila tidak diiringi dengan penegakan hukum yang transparan dan menyentuh akar persoalan. Ia menekankan pentingnya mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Dalam penjelasannya, Pontoh juga menyoroti kompleksitas penerapan prinsip command responsibility dalam dunia intelijen. Seorang atasan, kata dia, dapat dimintai pertanggungjawaban apabila mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya pelanggaran hukum, namun tidak melakukan langkah pencegahan.
Di sisi lain, ia mengakui adanya praktik plausible deniability dalam operasi intelijen, yang kerap memberi ruang bagi atasan untuk menyangkal keterlibatan langsung. Namun, dalam perkembangan sistem hukum modern, alasan tersebut dinilai semakin sulit diterima, khususnya dalam kasus yang berkaitan dengan tindak pidana berat atau pelanggaran hak asasi manusia.
“Dalih tidak tahu tidak lagi cukup, apalagi jika menyangkut pelanggaran serius, “tegasnya.
Lebih lanjut, Pontoh menilai pergantian pucuk pimpinan di BAIS TNI juga mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal. Ia menyebut bahwa fungsi intelijen seharusnya mampu melakukan deteksi dini, termasuk terhadap potensi pelanggaran oleh anggotanya sendiri.
“Ini menunjukkan kegagalan deteksi dini. Kalau sampai lolos, berarti ada celah serius dalam sistem, “ujarnya.
Pontoh menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dan kontrol internal, termasuk penguatan sistem counter-intelligence sebagai pilar utama pengamanan internal lembaga intelijen.
Ia menambahkan, penguatan disiplin dan pengawasan menjadi langkah krusial untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh personel intelijen.
“Intelijen bekerja untuk kepentingan negara, bukan untuk tindakan yang melanggar hukum. Ini harus menjadi garis tegas, “katanya.
Di akhir pernyataannya, Pontoh menekankan bahwa pergantian Kabais hanyalah langkah awal dalam upaya memulihkan kepercayaan publik. Ia mendorong agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan menyeluruh, termasuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kasus tersebut.(Nr).
