JAKARTA- bekasitoday.com– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak diperkenankan mencicil. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers terkait kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil, “tegas Yassierli. Ia menekankan bahwa THR bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja dalam menjaga produktivitas dan menggerakkan roda perekonomian nasional.
Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026. SE tersebut ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota.
Dalam ketentuan yang berlaku, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang berstatus PKWTT maupun PKWT. Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, dengan imbauan agar perusahaan membayarkan lebih awal demi memberikan kepastian dan ketenangan bagi pekerja.
Besaran THR ditetapkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Untuk pekerja harian lepas maupun sistem upah satuan hasil, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah dalam periode kerja yang relevan.
Menaker juga menegaskan bahwa apabila terdapat ketentuan perusahaan yang lebih menguntungkan pekerja, maka perusahaan wajib mengikuti aturan tersebut. Selain itu, pemerintah daerah diminta membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker sebagai wadah konsultasi dan penegakan hukum.
“Kami meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, “pungkas Yassierli.(Nr).
