
JAKARTA- bekasitoday.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026), menghadirkan mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2023, Nicke Widyawati, sebagai saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak. Sidang ini mendalami peran delapan terdakwa yang terlibat dalam kebijakan energi nasional, yakni Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho.
Pelanggaran Prioritas Pasokan Domestik
Dalam kesaksiannya, Nicke memaparkan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan Pertamina memprioritaskan pasokan minyak mentah domestik sebelum impor. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan mengungkap adanya kejanggalan pada tahun 2021, ketika internal Pertamina mengusulkan ekspor minyak mentah bagian negara (BUKO) dengan alasan “ekses”. Berdasarkan rapat optimasi Desember 2021, ekses tersebut ternyata tidak ada, tetapi minyak tetap diekspor ke luar negeri.
Kejanggalan Kompensasi RON 90 dan Sewa OTM
Persidangan juga menyoroti masalah kompensasi bahan bakar RON 90. JPU menyebut terdakwa Alfian Nasution mengusulkan penggunaan formula Pertalite untuk bahan bakar umum tanpa evaluasi mendalam, sehingga menimbulkan pembengkakan pembayaran kompensasi oleh negara.
Selain itu, terkait sewa Oil Tanker Monitoring (OTM), Nicke menjelaskan bahwa selama masa jabatannya ia hanya meneruskan kontrak yang sudah berjalan dari periode sebelumnya. Meski demikian, JPU menilai keterangan Nicke sangat krusial dalam memperkuat konstruksi dakwaan.
“Keterangan yang disampaikan oleh saksi memperkuat pembuktian dan selaras dengan konstruksi dakwaan yang telah disusun oleh Tim Penuntut Umum, “ujar Andi.
Agenda Sidang Berikutnya
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli untuk mendalami kerugian negara akibat penyimpangan tata kelola minyak tersebut.(Nr).
