15 September 2024

Polsek Sukatani Buru Pelaku Penyiraman Air Keras

SUKATANI bekasitoday.com– Pelaku penyiraman air keras istri, anak dan mertua di Kampung Jagawana RT004/RW007, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, hingga saat ini masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Sukatani dan Mapolres Metro Bekasi.

Kapolsek Sukatani Wito SH.M.H. menjelaskan, anggota dari Polsek Sukatani dan Mapolres Metro Bekasi rencana akan menebarkan foto pelaku, dan meminta kepada masyarakat, bilamana melihat pelaku segera melaporkan kepetugas kepolisian terdekat.

“Foto pelaku akan di sebarkan, bilamana melihat pelaku segera melapor ke Polsek Sukatani, “ujarnya saat di mintai keterangan, Selasa (21/06/2022).

Sebelumnya, pasangan suami istri ini sering cekcok mulut minta cerai. Namun, suami tidak terima dan beberapa kali didamaikan di balai desa dan sempat baikan, karena suaminya tidak menafkahi dan pengangguran, setiap cekcok sering minta cerai, atas kejadian itu informasinya pelaku sering mengancam, “ujar Andi Lala.

Pada saat kejadian para korban sedang tidur, pelaku datang dan mendobrak pintu langsung masuk ke rumah dan menyiramkan air keras ke tubuh para korban, diantaranya anak, istri, dan ibu mertua pelaku.

“Korban yang saat tidur tertidur langsung teriak kemudian pelaku melarikan diri. Mendengar teriakan tersebut warga bangun, selanjutnya dilakukan pertolongan terhadap korban dengan membawa korban ke rumah sakit Cenka dan Rumah Sakit Sentra Medika Pasir Gombong, “terangnya.

Diketahui, korban bernama Siti Hartini (56) mertua pelaku alami luka bakar bagian muka tangan kiri dan kaki kiri melepuh, Siti Sri Hardiyanti (23) istri pelaku alami luka bakar tangan kanan, kaki kanan melepuh, kedua korban selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Cenka Medika, sedangkan Arisila Putri (2) anak pelaku alami luka bakar bagian kepala, muka, dan tangan sebelah kanan melepuh, selanjutnya dilarikan ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk dilakukan pertolongan akibat Lika bakar yang diderita.

Sementara ketiga korban saat ini masih dalam perawatan intensif dan belum bisa dimintai keterangan.(Ridwan).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: