SUKAWANGI bekasitoday.com– Ratusan peserta Studi Tiru yang diikuti oleh jajaran anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa beserta staff di Kecamatan Sukawangi diduga kecewa. Kekecewaan para peserta bermula dari pemberangkatan ke wilayah Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah. Yang diduga tanpa adanya pengarahan dari kordinator kegiatan.
“Kami peserta awalnya ragu, kegiatan Studi Tiru ini jadi apa nggak, karena Kordinator kegiatan tidak bisa di hubungi pas mau berangkat, “ujar beberapa peserta kegiatan, Rabu (24/5/2023).
Padahal menurutnya, sebelum kegiatan bendahara di setiap desa telah menyetorkan sejumlah uang ke Giwang yang disebut-sebut sebagai kordinator sebesar Rp.5 juta, yang nantinya diserahkan ke Event Organizer (EO) PT.Duta Karya Djemat (EO).
“Mulai dari pemberangkatan, yang katanya titik kumpul di tol Gabus, tetapi kenyataannya kita malah diarahkan ke depan pom bensin Kemejing, yang jaraknya lumayan jauh, untuk sampai kesana, kita harus nebeng mobil bak terbuka sama tukang sayuran, “jelasnya.
Ketika sampai dilokasi penginapan pun, kita hanya melihat kordinator cuma sekali, dan kita dibiarkan chek-in tanpa ada pendampingan, hanya ada dua orang perwakilan EO.
“Kita melakukan kegiatan Studi Tiru disana tanpa di dampingi kordinator kegiatan, muncul hanya sekali pas kita masuk hotel, “jelasnya.
Dan yang lebih mirisnya, ada peserta yang tidak kebagian kamar hotel, dan terpaksa bermalam di hotel dengan menggunakan anggaran pribadi.
“Ada yang tidak kebagian kamar hotel dan memilih mencari hotel di sekitaran dengan biaya sendiri, “ungkapnya.
Pada saat kegiatan Studi Tiru-pun kata dia, seharusnya pelaksana kegiatan memberikan sambutan di hadapan peserta Studi Tiru, tapi kenyataannya Kordinator tidak kelihatan batang hidungnya.
“Karena susunan acara tidak rapih dan tidak sesuai, dan karena kordinator tidak hadir dalam kegiatan tersebut, kita hanya mendapatkan penjelasan sedikit dari kuwu Sambirejo, setelah itu jalan-jalan, “katanya.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak EO ataupun pihak pelaksana kegiatan.(Nr).