14 September 2024

TPKM Dampingi Pemdes Babelan Kota Lakukan Pematokan Batas Lahan

BABELAN bekasitoday.com– Berdasarkan hasil rapat diskusi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa dengan masyarakat yang mengatasnamakan Tim Peduli Kesejahteraan Masyarakat (TPKM) desa Babelan Kota, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan desa Babelan Kota bersama Babinsa TNI AD Koramil 04/Babelan dan Binmaspol Polsek Babelan, Kepala Dusun, serta Ketua RT dan RW melakukan pematokan tanda batas lahan (asset desa) garapan warga.

Sementara, Kasi Pemerintahan desa Babelan Kota ketika dimintai komentarnya membenarkan hari ini telah dilakukan pematokan tanda batas lahan garapan warga, dengan lahan milik warga desa Babelan Kota di RW002, RW003, dan RW004, Kadus I, desa Babelan Kota untuk registrasi asset desa yang berupa tanah.

“Nanti hasil dari pematokan tanda batas ini akan dilakukan pemetaan kasar, untuk selanjutnya di inpentarisir oleh desa sebagai pelaporan asset desa, “ujar Masan DK, Senin (24/7/2023).

Ketika disinggung ada berapa luas tanah asset desa dirinya mengatakan belum tahu pasti jumlahnya yang dirinya tahu ada sekitar 18 hektar, dan setelah akhir pematokan baru kita bisa ketahui berapa luas asset desa berupa tanah yang ada melalui peta kasar yang akan dibuat.

“Ada 3 wilayah RW, diantaranya RW002,003, dan 004, dan ada 7 wilayah RT, minimal untuk pelapornya jelas, antara tanah milik warga dengan tanah asset desa, “jelasnya.

Ditemui ditempat yang sama, Sekretaris TPKM Babelan Kota mengatakan, kegiatan hari ini adalah pemasangan tanda batas lahan asset garapan warga, hari ini kami berjalan berdasarkan hasil rapat diskusi sebelumnya, tentunya saat itu dihadiri para Ketua RT dan RW, Kadus, BPD, serta pemerintahan desa, Babinsa dan Binmaspol desa, yang jelas apa yang kami lakukan tidak keluar dari hasil kesepakatan diskusi.

“Kami sangat apresiasi terhadap program yang diusulkan oleh pemerintah desa Babelan Kota, karena ini semua adalah kepentingan untuk masyarakat, dan tidak ada kepentingan- kepentingan lain, “terang Juhro Kelana.

Kami berharap, warga desa Babelan Kota yang menempati tanah garapan (asset desa berupa tanah) yang sudah berpuluh-puluh memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempatinya.

“Nantinya baik sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) ataupun apa-pun bentuk suratnya, yang penting ada kepastian hukum, kembali lagi itu semua tergantung kebijakan pemerintah, “ungkapnya. (Iwan/Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: