13 Oktober 2024

Krisis Air Bersih Melanda, F-BPD Prioritaskan Bimtek UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, Abaikan Aspirasi Warga?

Img 20240928 Wa0135BABELAN bekasitoday.com– Di tengah krisis air bersih yang semakin parah, masyarakat di wilayah Kecamatan Babelan sempat mengeluhkan dugaan kurangnya perhatian dari pihak-pihak terkait dalam menangani permasalahan yang sangat mendesak ini.

Sementara warga berjuang untuk mendapatkan akses air bersih, Forum Badan Permusyawaratan Desa (F-BPD) Kecamatan Babelan justru melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, di Hotel Grand Ussu, Bogor, Jawabarat, diselenggarakan dari tanggal 27 hingga 29 September 2024.

Hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat: Apakah F-BPD benar-benar mewakili suara dan kepentingan rakyat?

Beberapa warga mengungkapkan kekecewaannya atas kebijakan F-BPD Kecamatan Babelan yang dianggap kurang peka terhadap situasi yang terjadi.

“Kami sedang kesulitan air bersih, tapi mereka malah fokus pada bimtek yang tidak ada hubungannya dengan kebutuhan mendesak kami, “ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, Sabtu (28/9/2024).Img 20240928 Wa0133

Situasi ini mengundang perhatian berbagai pihak yang meminta agar F-BPD Kecamatan Babelan lebih responsif terhadap kebutuhan warga dan mengutamakan solusi bagi permasalahan air bersih yang sudah berlarut-larut.

“Krisis ini bukan hal yang bisa ditunda penyelesaiannya. Jika mereka benar-benar mewakili rakyat, seharusnya mereka memprioritaskan kepentingan warga, bukan urusan teknis yang bisa ditunda, “tambah warga lainnya.

Kini, masyarakat menunggu tindakan nyata dari pihak terkait untuk segera mengatasi krisis air bersih, sembari berharap agar wakil-wakil mereka di F-BPD dapat mendengar dan mengutamakan suara rakyat di tengah kondisi yang semakin kritis.

Diketahui, Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa berisi : tentang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, maksimal 2 periode, dan Bagian 7 tentang, Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 55, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:, Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: