CIKARANG bekasitoday.com- Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan semakin menimbulkan keprihatinan. Sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang berkedok karaoke di kawasan strategis seperti Jalan MH Thamrin, Lippo Cikarang, dan Jababeka dilaporkan masih beroperasi secara masif. Ironisnya, beberapa di antaranya diduga menjadi lokasi peredaran obat-obatan terlarang.
Perda 3/2016 secara tegas melarang usaha hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, bar, pub, dan panti pijat. Namun, sejumlah karaoke yang masih beroperasi diduga menyelenggarakan kegiatan menyimpang dari izin resmi, termasuk praktik yang bertentangan dengan norma asusila dan hukum pidana.
Fokus Pelanggaran di Thamrin dan Jababeka.
Lokasi-lokasi yang menjadi sorotan utama berada di pusat keramaian dan kawasan bisnis internasional. Keberadaan THM di Thamrin dan Jababeka dinilai merusak citra Kabupaten Bekasi.
“Kami mendapatkan banyak laporan, khususnya terkait THM di area Thamrin dan Jababeka Cikarang. Mereka bukan hanya melanggar jam operasional atau Perda Kepariwisataan, tapi sudah masuk ke ranah pidana, “ungkap Reza Maulana, Ketua Forum Muda Progresif Bekasi Raya, dalam keterangan persnya, Kamis (13/11/2025).
Dugaan Peredaran Obat Golongan G.
Reza menegaskan bahwa tempat-tempat hiburan malam tersebut diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkotika.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan, di beberapa THM marak terjadi peredaran obat-obatan golongan G. Ini sangat berbahaya, apalagi sebagian besar pengunjungnya adalah anak muda atau pekerja produktif. THM ini sudah menjadi titik krusial penyebaran narkoba di Bekasi, “tegasnya.
Forum Muda Progresif menilai, toleransi terhadap pelanggaran Perda 3/2016 adalah kesalahan fatal. Pelanggaran administratif kini berkembang menjadi ancaman serius bagi kesehatan publik dan keamanan daerah.
Tantangan terhadap Kewibawaan Pemda.
Reza mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bekasi dan aparat penegak hukum tidak lagi bersikap setengah hati.
“Ketika ada dugaan peredaran narkotika, masalah ini sudah melebihi kewenangan Satpol PP. Harus ditangani serius oleh Kepolisian dan BNN. Kami menuntut audit mendalam terhadap perizinan THM di Tambun, Thamrin, dan Jababeka. Jika terbukti melanggar, jangan hanya disegel sementara, tapi tutup permanen dan cabut izinnya, “ujarnya.
Ia menambahkan, kegagalan menindak tegas akan menjadi preseden buruk dan menunjukkan bahwa kewibawaan Perda serta Pemerintah Daerah telah dikalahkan oleh kepentingan bisnis ilegal.
“Perda 3/2016 dibuat untuk melindungi moral dan ketertiban daerah. Jika pasal-pasal larangan ini diabaikan, maka Bekasi sedang menuju darurat moral dan sosial. Forum Muda Progresif akan terus mengawasi dan menekan Pemda Bekasi sampai THM yang melanggar benar-benar hilang dari Bekasi, “tutup Reza Maulana.(Nr).
