JAKARTA bekasitoday.com– Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI periode 2011–2013, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, menilai posisi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) saat ini berada pada fase paling rentan sejak lembaga tersebut dibentuk.
Ia menegaskan, mandat Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan administratif, justru semakin kehilangan daya gigit.
Menurut Ponto, fungsi pengawasan Ombudsman “kian tumpul di atas dan tak bertaji di bawah”, terutama ketika berhadapan dengan birokrasi yang resisten terhadap koreksi.
“Ombudsman seharusnya menjadi pengawas yang efektif, bukan sekadar lembaga penerima laporan. Kenyataannya, pengawasan itu sering kali tidak mampu menembus tembok birokrasi yang keras kepala, “ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (15/11/2025).
Perlu Figur Penguat, Bukan Sekadar Regulasi.
Ponto menekankan bahwa penguatan Ombudsman tidak cukup hanya melalui perubahan regulasi. Menurutnya, tantangan yang dihadapi lembaga ini semakin kompleks, mulai dari digitalisasi layanan publik, potensi konflik kepentingan pejabat birokrasi, hingga resistensi kementerian/lembaga terhadap rekomendasi ORI.
“Karena masalah semakin rumit, Ombudsman membutuhkan figur yang tidak hanya memahami hukum administrasi, tetapi juga berpengalaman dalam intelijen, investigasi, dan memiliki keberanian moral, “tegasnya.
Menyoroti Figur Ideal.
Dalam penilaiannya, Ponto menyebut hanya sedikit tokoh nasional yang memenuhi kualifikasi ideal untuk memperkuat Ombudsman. Ia menyinggung salah satu kandidat dari unsur Kejaksaan, seorang pejabat senior yang dikenal luas karena integritas dan penguasaan multidisiplin, mulai dari analisis intelijen, hukum, kebijakan publik, investigasi, audit forensik, hingga tata kelola pemerintahan.
Tokoh tersebut, lanjut Ponto, juga memiliki rekam jejak kuat dalam melindungi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bertugas di Komisi ASN, khususnya ketika menghadapi tindakan sewenang-wenang pejabat. “Ini tipe yang tidak banyak muncul di negeri ini, “ujarnya.
Kelemahan Struktural Ombudsman.
Ponto secara terbuka menyoroti sejumlah kelemahan internal yang membuat rekomendasi Ombudsman kerap diabaikan oleh pemerintah daerah, kementerian, maupun BUMN. Ia merinci empat faktor utama:
– Minimnya ketegasan kepemimpinan.
– Kurangnya kemampuan investigasi teknis.
– Tidak adanya perspektif intelijen dalam mendeteksi maladministrasi.
– Absennya figur perekat yang dihormati lintas sektor.
Menurutnya, pembaruan struktural mutlak diperlukan melalui hadirnya figur profesional yang kuat secara moral dan kompeten secara teknis.
Dorongan Publik untuk Mengembalikan Taring Ombudsman.
Kritik Ponto dinilai mencerminkan keresahan publik atas merosotnya efektivitas lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Dengan tantangan maladministrasi yang semakin kompleks, Ombudsman disebut membutuhkan figur yang mampu mengembalikan martabat institusi sekaligus menetapkan standar baru dalam pengawasan pelayanan publik.(Nr).
