TANGERANG SELATAN bekasitoday.com– Keputusan Caretaker Kadin Tangerang Selatan, Agus R. Wisas, yang memastikan pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Tangsel tetap digelar pada 30 November 2025, memicu gelombang kritik dari sejumlah perwakilan anggota Kadin setempat.
Kontroversi Kuota Peserta.
Dalam kebijakan yang diumumkan, Caretaker menetapkan mekanisme pemilihan peserta dengan memprioritaskan anggota yang memiliki masa keanggotaan 4, 3, dan 2 tahun. Selain itu, jumlah peserta Mukota dibatasi hanya 200 orang, jauh lebih sedikit dibandingkan 660 anggota penuh yang tercatat dalam berita acara Pleno 24 Oktober 2025.
– Para anggota menilai kebijakan ini menciptakan “klasifikasi” yang tidak adil.
– Pembatasan kuota dianggap sebagai langkah sentralistik dan tidak demokratis.
– Mereka khawatir mekanisme ini berpotensi menimbulkan konflik pada hari pelaksanaan.
Kritik terhadap Caretaker.
Agus R. Wisas sebelumnya menyatakan bahwa masalah internal Kadin Tangsel akan segera selesai. Namun, klaim tersebut dinilai terburu-buru dan tidak mencerminkan semangat keterbukaan yang diamanatkan dalam AD/ART.
“Mukota memang harus jalan, tetapi jangan sampai mengorbankan hak suara anggota yang sah, “tegas Dodi Prasetya Azahari, Ketua Tim Sukses Calon Ketua Arnovi, dalam keterangan pers, Selasa (18/11/2025).
Kelompok penolak menuding pembatasan peserta sebagai bentuk “manipulasi” hasil musyawarah.
Dasar Hukum Dipertanyakan.
Caretaker merujuk pada PO 286 (Peraturan Organisasi) sebagai dasar penentuan kuota. Namun, kelompok anggota yang berkeberatan menilai penggunaan PO tersebut tidak tepat, terutama dalam kondisi Mukota yang sempat tertunda pada 25 Oktober 2025 akibat ketidaksiapan panitia.
– Mereka menekankan bahwa semangat keterbukaan harus lebih diutamakan.
– Pembatasan kuota dinilai mencederai prinsip musyawarah yang inklusif.
Ancaman Gugatan Hukum.
Kelompok anggota yang menolak menyatakan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum. Mereka menuduh adanya “kebohongan publik” yang terus diulang oleh Caretaker maupun panitia Mukota.
“Jika Mukota dipaksakan dengan cara ini, hasilnya akan cacat secara prosedural dan berpotensi menimbulkan gugatan hukum baru, “tegas salah satu perwakilan.
Langkah Lanjutan.
Kelompok anggota yang berkeberatan berencana melayangkan surat resmi kepada pimpinan Kadin di tingkat pusat. Mereka menuntut agar Mukota digelar dengan mekanisme yang lebih inklusi, transparan, dan demokratis, sehingga dapat mencerminkan semangat rekonsiliasi dan pembaruan organisasi.(Nr).
