DEPOK bekasitoday.com– Pembatalan pelaksanaan Misa Natal 2025 di Wisma Sahabat Yesus (WSY), Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, menuai perhatian publik. Keputusan tersebut diambil setelah digelarnya musyawarah antara pihak kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat keamanan, serta pengelola WSY pada Selasa (23/12/2025).
Dalam hasil musyawarah itu disepakati bahwa kegiatan Misa Natal yang sedianya dilaksanakan pada 24–25 Desember 2025 tidak diselenggarakan di WSY. Alasan pembatalan disebutkan untuk menjaga kondusivitas lingkungan serta menunggu proses perizinan kegiatan ibadah.
Menanggapi keputusan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA) menilai pembatalan ibadah umat Kristiani ini patut menjadi perhatian serius negara, khususnya dalam konteks jaminan kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam konstitusi. Ketua LBH GEKIRA, Santrawan Paparang, menegaskan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dikalahkan oleh tekanan sosial atau kekhawatiran kelompok mayoritas.
“Negara wajib hadir menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Ketika ibadah dihentikan bukan karena pelanggaran hukum, melainkan karena tekanan sosial atau kekhawatiran semata, maka ini menjadi preseden yang tidak sehat bagi kehidupan berbangsa, “ujar Santrawan, Rabu (24/12/2025).
LBH GEKIRA mengakui bahwa dialog dan musyawarah antarumat beragama merupakan langkah positif dalam menjaga kerukunan. Namun demikian, hasil dialog tersebut dinilai tidak boleh berujung pada pengorbanan hak konstitusional kelompok minoritas. Menurut Santrawan, musyawarah seharusnya memperkuat perlindungan hak, bukan justru membatasi pelaksanaannya.
“Kebebasan beribadah dijamin Pasal 29 UUD 1945 dan tidak bersyarat pada persetujuan mayoritas, “tegasnya.
Selain itu, LBH GEKIRA juga menyoroti peran WSY yang selama ini menjalankan fungsi pendampingan pastoral mahasiswa Katolik, pendidikan agama, serta berbagai kegiatan sosial lintas iman yang disebut telah mendapatkan dukungan dari masyarakat sekitar. Menurut mereka, penghentian ibadah di tengah penerimaan terhadap kegiatan sosial dan pendidikan menunjukkan masih adanya kesalahpahaman serius terkait makna kebebasan beragama.
“Jika kegiatan sosial dan pendidikan diterima, tetapi ibadahnya dihentikan, ini menunjukkan masih adanya kesalahpahaman serius tentang makna kebebasan beragama, “kata Santrawan.
LBH GEKIRA pun meminta pemerintah daerah, aparat keamanan, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk tidak hanya berperan sebagai mediator konflik, tetapi juga sebagai penjaga konstitusi. Menurut mereka, kerukunan sejati bukan dengan menghentikan ibadah demi ketenangan sementara, melainkan dengan memastikan seluruh warga dapat menjalankan keyakinannya tanpa rasa takut.
Sementara itu, pihak WSY melalui Romo Robertus Bambang Rudianto SJ menjelaskan bahwa WSY bukanlah gereja, melainkan pusat pendampingan pastoral mahasiswa Katolik dari berbagai kampus di wilayah Jakarta Selatan dan Depok. Ia menegaskan bahwa pembatalan Misa Natal dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses dialog dengan warga serta untuk menjaga ketenangan lingkungan.
Ke depan, LBH GEKIRA mendorong agar proses perizinan kegiatan ibadah dapat dilakukan secara transparan, adil, dan tidak diskriminatif. Mereka juga meminta negara hadir secara tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang.
“Jika setiap potensi keberatan warga berujung pada pembatalan ibadah, maka yang terancam bukan hanya umat tertentu, tetapi prinsip kebebasan beragama itu sendiri, “pungkas Santrawan.(Nr).
