KUHP Baru Perkuat Perlindungan Kebebasan Beragama

IMG 20260105 WA0074JAKARTA bekasitoday.com- Per 2 Januari 2026, Indonesia resmi mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru. Regulasi ini disebut membawa angin segar bagi perlindungan hak asasi manusia, khususnya dalam menjamin kebebasan beragama di tanah air.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, menilai KUHP baru memiliki kekuatan normatif yang lebih jelas dibanding aturan sebelumnya. Menurutnya, struktur hukum dalam Pasal 303 hingga 305 telah disusun sistematis untuk memenuhi asas lex certa atau kejelasan rumusan.

Perbedaan dengan aturan lama.

KUHP baru membagi tingkat pelanggaran secara proporsional. Mulai dari gangguan ringan berupa kegaduhan, hingga tindakan kekerasan fisik yang menghalangi jalannya upacara keagamaan. Dengan demikian, pemidanaan dilakukan secara adil sesuai bobot perbuatan.

Pasal penting yang disorot.

– Pasal 304: Menjadi norma penyeimbang antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap martabat manusia. Santrawan menegaskan, kebebasan berekspresi tidak bersifat absolut karena dibatasi oleh hak orang lain untuk beribadah dengan tenang.  

– Pasal 305: Memberikan perlindungan maksimal terhadap tempat ibadah dan simbol-simbol suci, guna mencegah dampak sosial luas akibat penodaan atau perusakan.

Tantangan penegakan hukum.

Meski instrumen hukum sudah mumpuni, Santrawan mengingatkan bahwa keberhasilan regulasi ini bergantung pada integritas aparat penegak hukum. Kepolisian dituntut bersikap objektif dan tidak tunduk pada tekanan massa atau sentimen kelompok tertentu. Penegakan hukum harus berbasis fakta dan alat bukti sah agar keadilan dirasakan seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

Komitmen LBH GEKIRA.

LBH GEKIRA berkomitmen mengawal implementasi KUHP baru demi tercapainya tujuan utama: menciptakan ketertiban umum sekaligus melindungi hak dasar masyarakat. Sosialisasi komprehensif kepada aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci agar instrumen hukum ini tidak disalahgunakan, melainkan benar-benar berfungsi sebagai pelindung kerukunan beragama di Indonesia.(Nr).

Bagikan:
error: