JAKARTA bekasitoday.com– Kasus kematian Evia Maria Mangolo, mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima), kini menjadi sorotan tajam publik dan pemerhati hukum di Sulawesi Utara. Evia ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kamar kosnya yang berada di wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa, pada akhir Desember 2025 lalu.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada penyelidikan normatif semata. Menurutnya, kematian seorang mahasiswa dalam kondisi tidak wajar merupakan alarm serius bagi sistem penegakan hukum dan perlindungan warga negara.
“Apabila negara gagal mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap kredibilitas aparat penegak hukum, “tegas Santrawan.
Secara yuridis, ia menekankan bahwa setiap kematian yang tidak wajar harus diperlakukan sebagai dugaan tindak pidana sampai ditemukan bukti kuat yang menyatakan sebaliknya. Oleh karena itu, proses penyidikan harus dilakukan secara objektif dan berbasis ilmiah, melalui autopsi forensik, rekonstruksi kejadian, serta pemeriksaan saksi-saksi secara mendalam. Santrawan juga mengingatkan aparat penegak hukum agar menghindari asumsi dini yang berpotensi mengaburkan fakta dan menghambat pengungkapan kebenaran.
Dari perspektif hak asasi manusia, LBH GEKIRA menilai kasus ini berkaitan langsung dengan hak dasar atas hidup dan rasa aman. Negara, kata dia, memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara, khususnya kelompok rentan seperti mahasiswa dan perempuan. Jika dalam kasus ini ditemukan adanya unsur kekerasan atau kelalaian sistemik dalam pengamanan lingkungan tempat tinggal, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap instrumen HAM yang telah diratifikasi Indonesia.
Selain menuntut profesionalitas aparat kepolisian, LBH GEKIRA juga menyoroti peran institusi pendidikan. Pihak Universitas Negeri Manado diminta untuk tidak bersikap pasif dan memiliki tanggung jawab moral dalam memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Kampus diharapkan turut mengawal proses hukum serta melakukan evaluasi internal terkait sistem perlindungan dan keamanan mahasiswa, khususnya yang tinggal di luar lingkungan kampus.
Hingga saat ini, publik masih menanti pengumuman resmi dari pihak kepolisian terkait hasil penyelidikan kasus tersebut. Penuntasan kasus kematian Evia Maria Mangolo diharapkan dapat menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi generasi muda serta memastikan tidak ada nyawa yang hilang tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas dan berkeadilan.(Nr).
