JAKARTA bekasitoday.com– Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) mendapat kehormatan diundang langsung oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah untuk menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama antara PP Muhammadiyah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta.
Penandatanganan MoU ini menandai penguatan sinergi antara organisasi kemasyarakatan dan lembaga negara dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan, khususnya melalui pendekatan pendidikan dan penguatan budaya antikorupsi di tengah masyarakat.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Haedar Nashir, dalam amanatnya menekankan tiga aspek utama yang perlu dijalankan secara bersama oleh KPK dan seluruh elemen bangsa dalam memberantas budaya korupsi. Aspek pertama adalah persoalan struktural yang dinilainya masih menjadi tantangan paling berat. Menurut Haedar, meskipun negara telah melakukan berbagai upaya melalui perbaikan regulasi dan penguatan sistem pengawasan, masih terdapat celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu dan tidak seluruhnya dapat dijangkau oleh KPK.
“Dan itu tidak selalu dapat terjangkau oleh KPK, namun kami percaya sesulit apa pun aspek struktural ini, negara selalu punya otoritas dan kekuatan. Saya percaya ke depan pemberantasan korupsi akan terus menunaikan hasil yang lebih baik lagi, “ujar Haedar.
Ia juga menegaskan pentingnya peran KPK, kepolisian, dan kejaksaan sebagai ujung tombak penegakan hukum. Menurutnya, ketiga institusi tersebut memiliki political will, komitmen, serta niat yang kuat dan konsisten dalam pemberantasan korupsi.
“Konsistensi inilah yang diharapkan publik. Sehingga pemberantasan korupsi meskipun proses pendakiannya berat, tetap memberi harapan besar bagi publik untuk terus dijalankan lebih baik lagi, “tegasnya.
Aspek kedua yang disoroti Haedar adalah penguatan budaya antikorupsi. Ia menilai budaya tersebut harus ditanamkan secara sistematis di seluruh lapisan masyarakat, termasuk dalam lingkungan organisasi Muhammadiyah dan lembaga pendidikan. Menurutnya, pendidikan antikorupsi penting untuk membangun sistem pengetahuan yang mendorong pemahaman dan penghayatan nilai kejujuran, sehingga masyarakat tidak memberi ruang bagi praktik korupsi.
“Budaya antikorupsi ini perlu terus diajarkan agar warga negara kita punya sistem pengetahuan. Dengan pengetahuan itu, mereka akan memiliki pemahaman dan penghayatan untuk tidak berkorupsi dan tidak memberi ruang pada korupsi, “ungkap Haedar.
Haedar menambahkan, budaya antikorupsi bertumpu pada mentalitas kejujuran, kebaikan, dan kebenaran yang ditanamkan untuk kepentingan diri sendiri, bukan semata demi pencitraan.
Dalam kesempatan yang sama, Rektor UMC Arif Nurudin, M.T., menyambut baik penandatanganan MoU tersebut dan menilai kerja sama antara PP Muhammadiyah dan KPK sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran perguruan tinggi. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi landasan penting bagi perguruan tinggi Muhammadiyah, termasuk UMC, untuk mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Kerja sama antara PP Muhammadiyah dan KPK ini menjadi landasan penting bagi perguruan tinggi Muhammadiyah, termasuk UMC, untuk mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi dalam pendidikan, riset, dan pengabdian kepada masyarakat, “ujar Arif Nurudin.
Ia menegaskan bahwa UMC siap berperan aktif dalam membangun budaya integritas melalui penguatan kurikulum, pembinaan mahasiswa, serta penerapan tata kelola kampus yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk melahirkan generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter jujur dan berintegritas.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam penguatan gerakan antikorupsi berbasis pendidikan dan budaya, dengan melibatkan seluruh elemen bangsa secara berkelanjutan.(Nr).
