
JAKARTA bekasitoday.com– Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memiliki peran strategis dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Lembaga ini menjadi garda terdepan dalam mengawasi potensi maladministrasi serta penyalahgunaan wewenang di lingkungan birokrasi pemerintah.
Namun demikian, Ombudsman dinilai membutuhkan figur pimpinan dengan kapasitas yang lebih komprehensif, terutama dalam penguasaan hukum, pemahaman mendalam terhadap sistem birokrasi, serta kemampuan investigasi yang kuat. Hal tersebut disampaikan pengamat politik Samuel F. Silaen, Senin (26/1/2026).
Menurut Samuel, tugas Ombudsman tidak hanya sebatas menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, melainkan memastikan seluruh penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip hukum, keadilan, dan transparansi.
“Keberadaan Ombudsman sangat penting sebagai jembatan antara masyarakat dan negara. Lembaga ini berfungsi sebagai pengawas independen agar birokrasi tidak menyimpang dari kewenangan yang dimilikinya, “ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu fungsi utama Ombudsman adalah memproses pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi, mulai dari penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, hingga pelayanan publik yang tidak adil. Setiap laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional.
Selain itu, Ombudsman juga memiliki kewenangan melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh instansi pemerintah. Investigasi dilakukan secara independen, tanpa intervensi kepentingan politik maupun kekuasaan tertentu.
“Investigasi Ombudsman sering menjadi alat koreksi bagi birokrasi. Ini penting agar aparatur negara menyadari bahwa setiap tindakan dalam pelayanan publik dapat diawasi dan dimintai pertanggungjawaban, “jelas Samuel.
Hasil investigasi tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan kepada instansi terlapor. Rekomendasi bersifat korektif dan bertujuan menyelesaikan persoalan pelayanan publik yang diadukan masyarakat. Meski demikian, Samuel menilai pelaksanaan tugas Ombudsman dalam praktik tidak selalu berjalan ideal.
“Di atas kertas, tugas Ombudsman sangat baik dan mulia. Ombudsman RI mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh aparat pemerintah, BUMN, BUMD, hingga badan swasta atau perorangan yang menggunakan dana APBN maupun APBD. Namun dalam praktiknya, tidak selalu seindah yang tertulis dalam regulasi, “ungkapnya.
Lebih lanjut, Samuel menekankan bahwa peran Ombudsman tidak berhenti pada pemberian rekomendasi semata. Lembaga ini juga memiliki kewajiban memantau pelaksanaan rekomendasi agar benar-benar ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
“Tanpa pengawasan lanjutan, rekomendasi hanya akan menjadi dokumen administratif. Karena itu, fungsi pemantauan sangat menentukan efektivitas Ombudsman, “katanya.
Tak kalah penting, Ombudsman juga menjalankan fungsi advokasi untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara sistemik. Melalui kajian, saran kebijakan, dan edukasi publik, Ombudsman diharapkan mampu mencegah terjadinya maladministrasi sejak dini.
“Rekomendasi Ombudsman hanya akan efektif jika disusun oleh figur yang menguasai hukum dan memahami struktur birokrasi. Tanpa itu, rekomendasi berpotensi tidak dijalankan secara optimal, “tambah Samuel.
Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak pelayanan publik, Samuel menilai peran Ombudsman ke depan akan semakin vital.
“Jika Ombudsman diperkuat dan rekomendasinya dihormati, kualitas pelayanan publik akan meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap negara pun akan tumbuh, “pungkasnya.(Nr).
