SUMATERA UTARA- bekasitoday.com- Warga di Kabupaten Serdang Bedagai menyatakan penolakan terhadap aktivitas pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diduga marak terjadi di wilayah mereka. Penolakan tersebut ditunjukkan melalui pemasangan sejumlah spanduk di desa-desa yang kerap dijadikan pintu akses keluar masuk aktivitas tersebut. Spanduk penolakan terpantau terpasang di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Pantai Cermin dan Kecamatan Tanjung Beringin, Selasa (17/02/2026).
Masyarakat menilai aktivitas PMI ilegal tersebut dapat mencoreng nama baik daerah karena bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, warga khawatir praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial dan risiko keselamatan bagi para calon pekerja migran.
Ketua Harian Lembaga Pengawasan Penertiban Laut Kabupaten Serdang Bedagai, Abdullah alias Adul, menegaskan bahwa aktivitas tersebut dapat menjatuhkan martabat masyarakat setempat. Menurutnya, kegiatan pengiriman PMI ilegal jelas ditentang pemerintah dan tidak memberikan jaminan perlindungan bagi para calon pekerja.
Ia menambahkan, selain melanggar hukum, praktik tersebut juga membahayakan keselamatan jiwa para calon korban. Akomodasi yang digunakan dinilai jauh dari standar kelayakan dan mengabaikan faktor keselamatan. Karena itu, Adul mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Jika ingin menjadi PMI, hendaknya melalui jalur yang sah dan mengikuti aturan pemerintah. Kegiatan resmi dilindungi negara sehingga lebih menjamin keselamatan para calon pekerja, “ujarnya.(Tim).
