CIKARANG BARAT bekasitoday.com– Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi berhasil amankan 5 orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di Kawasan MM2100, pada bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2020 kemarin.
Sementara AKP Tarmuji Wakapolsek Cikarang Barat dalam rilisnya mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tersangka memepet korban, setelah itu mengeluarkan senjata tajam, korban di bacok, kemudian motor diambil.
“Para pelaku mobile tiap malam di sekitar kawasan industri MM2100 kemudian memepet korban, lalu pelaku turun dari sepeda motornya dan mengeluarkan senjata tajam, dan meminta sepeda motor korban, apabila korban melawan maka tersangka tidak segan-segan membacok korbannya, “ujarnya Kamis (28/1/2021).
Setelah itu sepeda motor tersebut dijual dengan harga berkisar antara 2.800.000,- ( dua juta delapan ratus ribu rupiah ) sampai Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah).
“Berdasarkan petunjuk CCTV kawasan Industri MM2100 dan keterangan para saksi, diketahui tersangka tersebut adalah SN, kemudian Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat melakukan penangkapan SN di Kampung Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dan setelah dilakukan pengembangan, Tim berhasil mengamankan pelaku yang lainnya yaitu DM, DE, RR, SBH BW, DD di tempat terpisah di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Untuk para tersangka kita kenakan pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, “terangnya.
Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya, satu unit motor YAMAHA N-MAX, Nopol : B-4495-FMNI beserta 1 kunci kontak, satu unit motor HONDA BEAT, Nopol B-4146-FND beserta 1 kunci kontak, dua Bilah Celurit, satu Bilah Golok, satu Bilah pedang kecil, satu unit handphone merk REDMI warna hitam, satu unit handphone merk SAMSUNG warna SILVER, satu unit handphone merk POCO warna merah, satu Potong jaket Grab, satu Potong sweater warna abu-abu, 4 lembar STNK spd motor Nopol : B-4774-KFD, B-4629FBC, G-5538-SI, Z-6422-TAD, tiga Buah Kunci Shock berbentuk T.
Adapun tersangka antara lain, SN, Umur 27 Tahun, Laki-laki, Alamat Kampung Kamurang RT02/03, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, DM, Umur 21 Tahun, Laki-laki, Alamat Kampung Cibarengkok, RT02/03, Desa Jatiwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, DE, Umur 22 Tahun, Laki-laki, Alamat Kampung Cibarengkok, RT02/02, Desa Jatiwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, RR, Umur 24 Tahun, Laki-laki, Alamat Kampung Kamurang, RT02/01, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, SBH, Umur 24 Tahun, Laki-laki, Alamat Kampung Cibarengkok, RT02/02, Desa Jatiwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, sementara Penadah berinisial BW, Umur 36 Tahun, Laki-laki, Alamat Perum Grand Cikarang Village Blok F.5/19, RT19/08, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dan DD, Umur 29 Tahun, Laki-laki, Alamat Kampung Leungsir, RT06/03, Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.(Nr).