Saat Jual Handphone Curian, Dua Pelaku Jambret Dibekuk Polisi

KEDUNG WARINGIN bekasitoday.com– Saat ingin menjual barang hasil curiannya, dua pelaku spesialis penjambret handphone, dibekuk jajaran Polsek Kedung Waringin, Polres Metro Bekasi.

Hal itu dilakukan jajaran Polsek Kedung Waringin setelah korban melaporkan perampasan handphone saat hendphone korban sedang di cas di tempat tinggalnya di jalan raya infeksi tanah merah.

Dalam keteangannya, Iptu Anwar Kanit Reskrim Polsek Kedung Waringin mengatakan, kedua pelaku Icha Handika (28) dan Ridwan Alias Ucok (23) di amankan saat akan menjual hasil kejahatannya, di tempat tersebut petugas mengamankan satu Unit HP merk Samsung S7 warna Biru, satu Unit HP merk Infinik Note 8 warna Hitam, satu Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3, warna Kuning-Hitam, B- 4923-FTU (milik pelaku) dan 2 lembar tramadol yang biasa di gunakan pelaku saat akan menjalankan aksinya.

“Penangkapan dua pelaku spesialis jambret berawal dari korban yang melapor ke Mapolsek Kedung Waringin karena menjadi korban perampasan handphone saat hendphone korban sedang di cas di tempat tinggalnya di jalan raya infeksi tanah merah, “ujarnya Senin (25/1/2021).

Menurutnya, tiba-tiba datang dua pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning B-4923-FTU, pelaku yang dibonceng melihat korban sedang memegang HP lalu turun dan menghampiri korban lalu merampas HP yang sedang dipegang korban, dan mengambil hp yang sedang di charger, pelaku lalu lari kearah motor dan naik.

“Usai melakukan aksinya, kedua pelaku sempat di kejar korban dan menarik lengan baju pelaku, yang akibatnya korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian kaki, sedangkan kedua pelaku langsung melarikan diri, dan meninggalkan korban yang dalam kondisi terluka, “terangnya.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mekukan pengejaran dengan dasar plat nomor sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, kemudian para pelaku berhasil diamankan disebuah warung makan, berkat sepeda motor yang masih diingat oleh korban, saat itu para pelaku sedang ngopi sambil memegang HP milik korban, kemudian pada saat digeledah pada tas pelaku, ditemukan obat tramadol dua lembar, dan kedua pelaku sebelum beraksi sempat mengkonsumsi obat tersebut, kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kedungwaringin.

“Kedua pelaku kita amankan setelah korban melakukan pelaporan menjadi korban kejahatan pelaku, berbekal informasi tersebut langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku saat akan menjual hasil kejahatannya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 365 tentang pencurian di sertai kekerasan, dan terancam hukuman diatas lima tahun penjara, “ungkapnya.(Nr)

Loading

Bagikan:
error: