27 Juli 2024

Kerjasama Selesai, Masyarakat Minta Walikota Kembalikan Aset PDAM TB Ke Pemkab

CIKARANG PUSAT bekasitoday.com– Kesepakatan Kerjasama Penanaman modal di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi (PDAM TB) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Madya Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab) Bekasi telah berakhir.

Saat ini pihak Pemkot Bekasi telah sepakat untuk berpisah dengan Pemkab Bekasi dalam hal mengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Perlu diketahui bahwa PDAM Tirta Bhagasasi adalah merupakan BUMD Milik Pemkab Bekasi.

Menanggapi hal itu Mat Atin (36) masyarakat Kabupaten Bekasi sekaligus pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi meminta Walikota Bekasi Rahmat Effendi segera menyerahkan aset milik Pemkab Bekasi dan mendukung Bupati Eka Supria Atmaja mengambil langkah tegas.

“Bahwa dalam proses pelepasan modal Pemkot Bekasi digantikan dengan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang ada di wilayah administratif Pemkot Bekasi, agar berjalan dengan baik dan berdasarkan proporsional modal yang ditanamkan di PDAM Tirta Bhagasasi maka, kedua belah pihak meminta difasilitasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, serta didampingi oleh Kepala Kejaksaan masing-masing wilayah, “ujar Pria Paruh baya yang biasa di sapa Ujo, Sabtu (27/02/2021).

Kami selaku masyarakat Kabupaten Bekasi memberikan dukungan penuh kepada BPKP Jabar, Bupati Bekasi, dan Walikota Bekasi, agar dapat merealisasikan proses ini dengan sebaik-baiknya, dan terkait pelepasan modal Pemkot Bekasi ini juga telah diperkuat dengan surat kesepakatan dari masing-masing legislatif, yaitu antara DPRD Kabupaten Bekasi, dan DPRD Kota Bekasi.

“Intinya selaku masyarakat Kabupaten Bekasi meminta dengan hormat kepada pihak Pemkot Bekasi khususnya Walikota Bekasi, agar tidak lagi memperlambat proses ini seperti tahun-tahun sebelumnya karena prosesi pelepasan modal yang juga disebut pemisahan aset ini telah direncanakan sejak tahun 2007, bahkan menurut informasi yang kami terima bahwa pernah terjadi kesepakatan pemisahan aset PDAM TB yang sudah sampai ke tahap prosesi penandatangan, antara Bupati dan Walikota, “ungkapnya.

Dirinya sangat menyangkan sikap yang di lakukan Walikota Bekasi Pada Tahun 2019 lalu, sempat terjadi Prosesi Pemisahan Aset Milik Kabupaten Bekasi tetapi Walikota Bekasi malah meninggalkan, dan membatalkan tanpa alasan yang jelas.

“Tanpa alasan yang jelas Walikota meninggalkan dan membatalkan agenda tersebut. Agenda yang di fasilitasi oleh BPKP Jabar itu terjadi pada tahun 2019 lalu, dimana hanya tinggal melakukan penandatanganan antara Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dan Walikota Bekasi Rahmat Effendi, namun gagal tanpa alasan yang diketahui publik, “jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami warga Kabupaten Bekasi meminta kepada seluruh pihak yg terkait antara lain Bupati Bekasi, Walikota Bekasi, BPKP Jabar, Kejati Jabar, Kejari Kabupaten Bekasi, Kejari Kota Bekasi, dan pihak lainnya yang terkait berharap agar hal seperti itu tidak terjadi lagi, dan tentu saja hal itu berdampak kepada sangat mempermalukan semua pihak instansi dan institusi Negara.

“Pemisahan modal yg ditandai dengan pelepasan modal Pemkot Bekasi di BUMD Tirta Bhagasasi yang merupakan MILIK Kabupaten Bekasi atau kita sebut proses pemisahan aset ini merupakan solusi terbaik bagi dua pemerintahan mengingat Kota Bekasi pun telah memiliki BUMD Tirta Patriot, “harapnya

Kami menilai bahwa proses ini sangat berkeadilan karena diinisiasi oleh kedua Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Bekasi, jika pihak dari Wali Kota Bekasi terkesan tidak mau atau memperlambat proses ini.

“Jika itu yang terjadi kami menduga ada oknum yang akan menperkeruh situasi untuk kepentingan bergening posisi dalam pengisian salah satu direksi yang ada di PDAM Tirta Bhagasasi, kalau itu yang terjadi maka kuat dugaan itu merupakan upaya untuk menerapkan politik inprealisme, “paparnya.

Kami sebagai warga Kabupaten Bekasi mendukung sepenuhnya langkah-langkah dan keputusan Bupati Bekasi dalam rangka pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi, karena dengan cara itu pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi sepenuhnya dapat dilakukan oleh Pemkab Bekasi tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Dalam hal ini tentu saja sekaligus sebagai jawaban atas program kerja dan perwujudan rencana Bupati Bekasi untuk menyiapkan putra terbaik Kabupaten Bekasi untuk mengelola dan memimpin PDAM Tirta Bhagasasi. Sehingga kedaulatan kabupaten Bekasi dan wibawa Bupati Bekasi dapat terjaga, “ungkapnya.

Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Bekasi agar terus berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi dan Pemkab Bekasi, untuk segera melakukan penetapan Tim gabungan serah terima aset PDAM yang sudah di sepakati oleh kedua belah pihak dalam waktu yang sudah ditentukan.

“Dan Kami sebagai masyarakat Bekasi sekaligus pelanggan, akan terus mengawal prosesi ini demi mendapat kepastian hukum dan terhindar dari praduga-praduga negatif dari masyarakat Bekasi lain nya, dan jika proses ini berlarut larut kami meyakini pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi kepada masyarakat Kabupaten akan terganggu, yang pada akhirnya masyarkat Kabupaten Bekasi lah yang dirugikan, “tandasnya.(Wan)

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: