Camat Dede Akan Kembali Fasilitasi Pihak dari Firma Hukum Keluarga Tjahyadikarta, PJT II, dan BPN

TARUMAJAYA bekasitoday.com– Camat Tarumajaya Dede Mauludin kepada perwakilan warga penghuni Kampung Tanah Baru Bulak dan pihak Firma Hukum Kikin, saat difasilitasi untuk berdialog di Aula Kantor Kecamatan Tarumajaya turut menyesalkan terjadinya insiden kericuhan tersebut, terlebih berkembangnya opini di masyarakat bahwa dirinya dan aparatur keamanan lainnya tidak berpihak kepada rakyat kecil, dan bahkan justru menghadirkan sejumlah Ormas.

“Saya tegaskan bahwa saya tidak mungkin menggunakan cara-cara seperti itu, dan saya sama sekali tidak tahu menahu soal keberadaan Ormas yang katanya diperintahkan oleh Camat. Saya sebagai Pembina di wilayah Kecamatan Tarumajaya dalam hal ini ada di jalur netral, hanya sebatas melakukan pengamanan penertiban dan pembinaan. Untuk itu, saya meminta agar kedua belah pihak dapat bersikap dengan kepala dingin, “pungkasnya dengan tegas, Kamis (18/2/2021).

Hal tersebut bermula dari dugaan adanya keberpihakan aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi dengan Firma Hukum keluarga Tjahyadikarta, membuat ratusan penghuni warga Kampung Tanah Baru Bulak, pasang badan menolak rencana pengosongan dan pemagaran di lokasi Kampung Tanah Baru Bulak, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya dari hasil kesepakatan sementara, Camat Dede akan kembali memfasilitasi pihak dari Firma Hukum Keluarga Tjahyadikarta, pihak PJT II, dan pihak BPN untuk melakukan pengukuran ulang.(Nr).

Loading

Bagikan:
error: