27 Juli 2024

LBH Babelan Cabut Jaminan Atas Masyarakat Yang Menempati Lahan Kliennya

BABELAN bekasitoday.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Babelan menyatakan mencabut jaminan kepada warga yang menempati lahan di RT01-20/01, desa Babelan Kota, untuk nantinya tidak digusur, oleh pemilik lahan yang sah.

Hal itu bermula dari mediasi yang dilakukan LBH Babelan bersama warga setempat, dalam mediasi tersebut LBH merasa difitnah oleh perwakilan yang mengatasnamakan masyarakat, seolah ingin menguasakan lahan dan mengusir bahkan menggusur warga yang menempati lahan tersebut, bertempat di Aula desa Babelan Kota, Rabu (10/3/2021).

Seperti halnya yang dikatakan, Duddy Hairurizal W,SH,MH (Advokat LBH Babelan) menurutnya, dalam surat tertanggal 27 Februari 2021 yang dilayangkan oleh LBH Babelan pada point angka nomor 4, tidak ada penggusuran atas lahan yang telah ditinggali oleh warga Babelan tersebut.

“Saya tekankan kalau bahasa ‘menertibkan’ bukan berarti menggusur atau hal lainnya, saya disini hanya memperjuangkan hak masyarakat, saya sudah tekankan dan beri penjelasan sebelumnya kepada salah seorang penggarap yang berkenan hadir ke kantor LBH Babelan, bahwa tidak ada penggusuran bahkan kita beri jaminan terhadapnya, “jelasnya.

Dirinya menjelaskan bahwa LBH Babelan melayangkan surat terhadap warga tersebut atas dasar bukti-bukti mendasar kepemilikan lahan atas Kliennya (IYAH BIN ENDIK).

“Saya atas nama Advokat LBH Babelan yang dikuasakan oleh pemilik lahan yang menurut kami sah secara administrasi dan hukumnya, berkewajiban untuk memberitahukan kepada warga masyarakat agar bisa dipahami dengan seksama, bukan malah kami difitnah, seolah ingin menguasakan lahan dan mengusir bahkan menggusur para penggarap dilahan tersebut, kalau seperti ini kami atas nama LBH Babelan memutuskan untuk mencabut Jaminan kepada masyarakat atas lahan tersebut, dan ketika nanti digusur saya serahkan sepenuhnya kepada pemilik yang sah, “pungkasnya.

Sementara, Ketua BPD Babelan Kota menjelaskan bahwa adanya mediasi tersebut bertujuan agar tidak ada konflik yang berkepanjangan ditengah masyarakat.

“Berdasarkan surat permohonan warga RT 01, 20 RW 001 Kadus I Desa Babelan Kota terkai mediasi antara warga dan LBH Babelan, untuk menindaklanjuti pelayangan surat dari LBH Babelan kepada warga setempat, yang dinilai ada kesalahpahaman tulisan dalam surat menyurat tersebut, kami selaku BPD langsung merespon dan mengundang ke dua belah pihak untuk bermediasi di kantor desa Babelan Kota, agar tidak ada konflik berkepanjangan dikemudian hari, “ujar Roni Damanhuri.

Dirinya berharap agar masing-masing pihak bisa bermusyawarah dengan baik sesuai data yang sah.

“Jika nanti sudah ditentukan siapa pemilik yang sah, baik Pemerintah atau sebagainya dan sesuai data yang baik dan benar maka kami atas nama BPD Babelan Kota akan mendukung sebaik-baiknya, dan sayapun menghimbau agar warga masyarakat bisa legowo atas keputusan yang sah tersebut, “pungkasnya.

Turut hadir dalam mediasi antara warga dengan LBH, Babinsa, Babinkamtibmas, BPD, masyarakat.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: