Galian Kabel Bawah Tanah Milik PLN Dikomplain, FBO Tarumajaya Angkat Bicara

TARUMAJAYA bekasitoday.com– Pekerjaan penggalian kabel bawah tanah milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk pengalihan kabel di kampung Tanah Baru, desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, yang dibiayai oleh PT.Waskita Karya di komplain sejumlah pengguna jalan dan masyarakat, pasalnya air lumpur hasil dari galian tersebut sempat di buang ke badan jalan, sehingga membuat jalan menjadi licin, dan membahayakan para pengguna jalan yang melintas.

Seperti yang diutarakan salah satu warga yang namanya enggan disebutkan, menurutnya, sempat air lumpur hasil galian dibuang ke tengah jalan, membuat jalan menjadi kotor dan licin.

“Air dari galian itu sempet ke jalan, yang membuat jalan jadi licin tepatnya di depan konter, samping sekolahan SD, “terangnya.

Menanggapi keluhan warga pengguna jalan, Ketua Forum Bersatu Ormas (FBO) Tarumajaya mengatakan, seharusnya rekanan pemborong dapat memperhatikan lingkungan saat melakukan pekerjaan, jangan sampai pekerjaan yang dilakukan membahayakan masyarakat dan pengguna jalan.

“Kita sama-sama tahu, pekerjaan pengalihan kabel yang ada di STA 27 Tanah Baru ini di biayai oleh PT Waskita Karya, karena kabel bawah tanah milik PLN sebelumnya terkena lintasan jalur tol, jadi harus dialihkan, “ujar Amenk ketika ditemui di kantor sekretariat FBO, Minggu (25/4/2021).

Dan yang harus dipahami, apapun pekerjaannya, dan siapapun yang melakukan pekerjaan, harus memperhatikan keselamatan, baik pekerja maupun warga sekitar ataupun pengguna jalan. Apalagi saat itu tidak ada papan pemberitahuan adanya pekerjaan galian kabel, serta lubang yang menganga saat pekerjaan berlangsung tidak disertai penanda. Ini jelas sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas.

“Tidak menutup kemungkinan, dari keluhan masyarakat atas pekerjaan penggalian penanaman kabel bawah tanah milik PLN ini, kami akan menemui pihak Waskita Karya Seksi III, dan kami yakin, Waskita Karya melakukan pekerjaan selalu berdasarkan SOP, “terangnya.

Nanti kita akan lihat bentuk perijinannya, yang kami tahu salah satu ijinnya di keluarkan oleh PU, nanti kita lihat juga batas waktu dari surat ijin tersebut, kemudian ijin lingkungan, dan sebagainya.

“Galian ini kan berada tepat di sisi jalan, jadi harus ada ijinnya dari PU, kalau nanti ada pelebaran jalan dan semacamnya, PU dapat mengetahui, bahwa ada kabel yang terpasang di dalam tanah di sisi jalan tersebut. kan gak mungkin kabel bawah tanah nantinya ada ditengah jalan, dan gak mungkin juga kalau ada kerusakan kabel jalan dibongkar, “ungkapnya.(Nr).

Loading

Bagikan:
error: