26 Juli 2024

Meninggal Tiga Hari Setelah Dilahirkan, Kuasa Hukum Ummi Habsyah Hasibuan & Partner : Kami Menduga Ada Kelalaian

KOTA MADYA bekasitoday.com– Kantor hukum Ummi Habsyah Hasibuan & Partner menduga ada Malpraktek yang dilakukan oleh oknum tenaga medis Rumah Sakit Primaya Hospital yang berada di Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pasalnya, kuasa hukum pasangan suami-istri berinisial P dan I.W ini menduga meninggalnya bayi yang baru dilahirkan oleh kliennya adalah kelalaian oknum tenaga medis yang saat itu merawat si bayi.

“Dugaan Malpraktik itu berawal dari kejadian memilukan yang dialami oleh klien kami pasangan suami-istri berinisial P dan I.W, dimana kuat dugaan dilakukan oleh pihak Rumah Sakit dan Tenaga Medis Primaya Hospital Bekasi Utara yang menyebabkan hilangnya nyawa bayi KYH yang berusia tiga hari, dimana bayi yang lahir di tanggal 28 Desember 2020 tersebut harus bertahan selama 3 hari saja, karena diduga adanya kelalaian dan Malpraktek dari tenaga medis yang merawatnya, “ujar Ummi Habsyah Hasibuan melalui sambungan telepon,  Jumat (23/4/2021).

Menurutnya, RS Primaya Hospital Bekasi Utara diduga kangkangi aturan Perundang-Undangan Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.

“Kenapa setelah ditangani oleh dr.Erna anak dari klien kami malah meninggal.?, kami jadi berfikiran seperti itu, bisa jadi anak dari klien kami kena malpraktek di Rumah Sakit ini, “terangnya.

Kasus ini bermula sejak orangtua pasien (klien kami-red) memutuskan melahirkan di rumah sakit Primaya Hospital Bekasi Utara, dengan menggunakan BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) berbayar dari perusahaan tempat orangtua si Bayi bekerja, awalnya pada tanggal 14 November 2020 pasangan suami istri inisial P dan I.W (klien kami-red) konsultasi atau periksa kehamilan di Primaya Hospital Bekasi Utara, dengan dokter kandungan bernama Dr Edo Brendo Stevano, Spog MARS dengan pembayaran pribadi tanpa kartu BPJS, dimana hasil pemeriksaan bayi dinyatakan sehat dan tidak ada masalah apapun. Untuk lebih meyakinkan maka orangtua bayi (klien kami-red) juga melakukan pemerikasaan kebeberapa dokter kandungan yang ada di beberapa rumah sakit swasta lainnya, bahkan juga ada dengan dokter kandungan di rumah sakit yang sama.

“Dan di usia kehamilan 37-38 minggu, bayi dalam kandungan dari klien kami sehat dan merencanakan tindakan operasi caesar pada tanggal 28 Januari 2020. Namun dr.Edo mengatakan air ketuban agak keruh, dan disarankan untuk maintenance dengan air kelapa hijau, dan perbanyak minum air putih. Jika kondisi air ketuban masih seperti ini kemungkinan operasi caesar bisa maju. Dan keterangan itu tercatat di buku kehamilan, “jelasnya.

Saat usia kehamilan 38-39 minggu. Bayi dari klien kami dalam kandungan sehat, dengan berat badan bayi 3400 gram. Namun air ketuban masih agak keruh. Tapi masih bisa untuk melakukan operasi caesar pada tanggal 28 desember 2020, dengan maintenance air kelapa hijau dan minum air putih. Dan dr.Edo memberikan anjuran selama liburan Natal untuk tidak pergi kemana-mana karena dr.Edo akan pergi ke luar kota pada tanggal 25 Desember dan kembali pada tanggal 28 Desember. Nanti dede bayi dalam kandungan sebelum tindakan caesar akan saya suntikan dexametason untuk pematangan paru.

“Klien kami dijadwalkan menjalani operasi caesar jam 16.00. Pukul 15.50 klien kami di bawa ke ruang operasi. Saat tiba di ruang operasi klien kami menunggu di depan sebelum masuk ruangan. Karena dokternya saat itu belum datang, jadi jam 17.00 klien kami baru masuk keruangan operasi. Kira-kira jam 17.40 klien kami di panggil keruang operasi dan dijelaskan oleh suster bahwa operasi berjalan lancar. Namun dede bayinya di rawat di ruang NICU. Kemudian dr.Ernawati menjelaskan bahwa anak kami harus dirawat dulu diruang PERINA, karena dr.Ernawati mendengar tangisan yang tidak lepas/merintih, nafas dede bayi pun juga cepat, “paparnya.

Kemudian dr.Erna menjelaskan bahwa anak dari klien kami harapan hidupnya tipis karena dicurigai ada kebocoran jantung, dr.Erna mengatakan kalau si bayi bisa hidup hanya mukjijat Allah, karena banyak virus di tubuh si bayi, dalam hal ini dr.Erna diduga tidak yakin akan keilmuannya makanya terlihat pesimis.

“Kami akan lanjutkan tindakan dugaan Malpraktek tersebut untuk diproses secara hukum, dan pihak rumah sakit juga meminta demikian saat pertemuan tanggal 19 April 2021 yang disampaikan langsung oleh Bapak Andreas dari kode etik hukum Hospital Primaya, mereka akan siap membuka data-data terkait perkara dugaan Malpraktek tersebut jika diminta oleh Kepolisian, Pengadilan, maupun ranah hukum lainnya. Untuk itu kami Tim Kuasa Hukum merasa tertantang dengan apa yang disampaikan oleh pak Andreas tersebut untuk melanjutkan perkara ini ke Pengadilan, Kepolisian, Dewan Pengawas Rumah Sakit, dan Badan Pengawasan Rumah Sakit, serta lembaga-lembaga Negara yang terkait seperti KPAI, IDI, IDA, karena kami menduga pihak rumah sakit lalai dan tidak menjalankan prosedur SOP dalam pelayanan rumah sakit sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dalam peraturan perundang-undangan, “ungkapnya.

Ditemui terpisah, Customer dari RS Primaya Hospital ketika dimintai keterangannya mengatakan, kalau ada pihak media yang ingin menanyakan terkait Rumah Sakit Primaya Hospital harus ada surat tugas yang di tujukan ke RS.

“Untuk saat ini pihak kami tidak bisa memberikan keterangan, dan kami tidak bisa memutuskan untuk dapat bertemu kembali kapan, karena pimpinan kami sedang sibuk kegiatan luar, “ujar Floreta sembari memerintahkan rekan kerjanya untuk mengabadikan Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan yang konfirmasi ke RS Primaya Hospital melalui photo ponsel, Jumat (23/4/2021).(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: