CIKARANG PUSAT bekasitoday.com– Bertempat di ruang rapat Bupati Bekasi, telah dilaksanakan rapat koordinasi perkembangan dan penanganan Covid 19 di wilayah Kabupaten Bekasi, dihadiri oleh Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari, SH.,LLM., Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Kelas 1B Darma Indo Damaik, SH.,MH., Kepala SKPD Kabupaten Bekasi, Kamis (17/6/2021).
Dalam sambutannya Bupati Bekasi menyampaikan kepada seluruh dinas harus gotong royong untuk menanggulangi pandemi covid-19, dan sanksi sangat penting diterapkan kepada oknum-oknum yang melanggar prokes.
Pemda akan melakukan pemberlakuan pengetatan dan disiplin prokes selama dua minggu kedepan.
Dinas Satpol PP akan berkordinasi dengan Polres terkait pendisiplinan dan regulasi terkait sanksi yang sedang dirapatkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dinas Perdagangan akan menerapkan jam operasional (tutup pasar).
Pada pasar wajib melakukan pemeriksaan rutin terhadap pasar.
Dinas pariwisata akan menutup tempat hiburan, cafe, restauran, dan melarang hotel untuk melakukan kegiatan pertemuan selama dua minggu kedepan.
Dinas perdagangan wajib membatasi waktu buka mall sampai dengan jam 19.00 WIB.
Dinas pendidikan akan melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring.
Dinas DPMD wajib melakukan monitoring dan membuat laporan terkait Covid-19 di desa-desa.
Bagian tata pemerintahan tidak diperkenankan menerima tamu dari luar Kabupaten Bekasi.
Dinas Penrindustrian agar segera mengatur regulasi terkait aktivitas industri selama pengetatan dua minggu kedepan.
Dinas BPBD segera akan melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
Diskominfo segera menyebarkan informasi terkait pendisiplinan dan pengetatan selama dua minggu kedepan agar masyarakat kab bekasi mengetahui.
DIperintahkan agar setiap kecamatan membuat posko penanganan covid-19.(Sot).