CIKARANG bekasitoday.com– Hendak meliput korban kebakaran bengkel di Jl KH. Dewantara Pilar Barat, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, yang memakan korban luka bakar yang pada saat itu dilarikan ke ruang UGD Puskesmas Cikarang Utara, melarang, memarahi, mengusir, dan berkata kasar kepada wartawan yang sedang meliput, begitu cara petugas keamanan Puskesmas Cikarang Utara dalam menjalankan tugasnya. Kejadian tersebut terlihat di pintu masuk ruang UGD Puskesmas Cikarang Utara, Senin (7/6/2021).
Sementara, Ade (25) salah seorang awak media yang mendapatkan perlakukan tidak mengenakan mengatakan, pada saat itu dirinya bersama rekan-rekan Media yang hendak meliput mengambil gambar stabilis UGD Puskesmas, sesaat setelah terjadinya kebakaran di sebuah bengkel di Jl KH. Dewantara Pilar Barat Desa Karang Asih, yang memakan korban luka dan dilarikan ke Puskesmas Cikarang. Tapi dirinya merasa dihalangi dan diperlakukan kasar oleh oknum keamanan Puskesmas.
“Oknum Keamanan Puskesmas Cikarang marah marah dan dia bilang gak boleh foto foto, namun alasan mengusir wartawan berbeda beda . Padahal kita hanya mengambil video di luar pintu UGD Puskesmas, “ujarnya.
Menurutnya, dirinya sempat menegur oknum keamanan berlaga preman tersebut dan sempat terjadi cekcok di depan halaman Puskesmas Cikarang, namun pihak keamanan Puskesmas tersebut bekelit dengan alasan Prokes. Dan mengaku sebagai anggota salah satu Ormas di Kabupaten Bekasi.
“Alasan Prokes, padahal pihak Keamanan Puskesmas gagal menerapkan protokol kesehatan dengan banyaknya orang berkerumun di halaman Puskesmas Cikarang, “terangnya.
Harus diketahui dan dipahami oleh para pihak, dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi UU nomor 40 tentang Pers, jika menghalangi sebagai mana pasal 18 itu dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun, atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang Pers.
Kemudian dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.(red).