BEKASI KOTA bekasitoday.com– Ancam wartawan adalah tindakan kriminal murni, Praktisi hukum yang juga Ketua tim Advokasi Media Cetak dan Online Fakta Hukum Indonesia (FHI) Edi Utama, S.H.,M.A meminta agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku pengancaman bunuh wartawan menggunakan sejenis senjata api.
“Kami percaya, polisi akan bekerja profesional, sigap dan terukur untuk segera menangkap pelaku pengancaman pembunuhan menggunakan sejenis senpi terhadap wartawan, “ujarnya dihadapan media, Selasa (28/9/2021).
Dirinya mengemukakan bahwa yang dilakukan oleh terlapor adalah kriminal murni, meskipun tindakan pengancaman pembunuhan tersebut dipicu oleh adanya hubungan pekerjaan di masa lalu antara pelapor dan terlapor, namun dinilai perlu aparat bertindak sigap.
“Apapun pemicunya, polisi wajib segera bertindak ketika ditemukan adanya tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa seseorang, apalagi menggunakan senpi, “terangnya.
Sebelumnya viral tiga pelaku pengancaman menggunakan sejenis senjata api terhadap Jatnika Surya Utama (JSU) wartawan media cetak dan online Fakta Hukum Indonesia (FHI) di laporkan ke Polres Metropolitan Bekasi Kota.
Kejadian berawal pada Minggu (26/9/21) kemarin, sekira pukul 11.00 WIB, di rumah JSU, di Rawa Roko Bojong Rawa Lumbu RT 001/RW 001, Kelurahan Bojong Rawa Lumbu, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, didatangi oleh tiga orang laki-laki inisial NS, S dan M, karena ketakutan istri dari JSU kemudian menelepon suaminya (JSU-red).
“Saya kaget ada yang ketok pintu, lalu saya buka dan ternyata ada empat orang laki-laki di depan rumah saya, salah satu dari mereka adalah RT dilingkungan saya, yang tiga orang saya tidak kenal, sementara suami sedang di luar, “ujar Erni Suherni istri JSU.
Dirinya pun langsung menghubungi suaminya untuk segera kembali pulang, mengingat satu diantara tiga tamu tersebut berbicara dengan suara tinggi seperti emosi.
“Saya takut terjadi apa-apa dan langsung telpon suami saya supaya segera pulang, dan sesampainya di rumah, suami saya langsung di bentak-bentak, suruh ikut dan masuk ke dalam mobil, saya mau ikut tidak boleh, bahkan RT saya pun tidak boleh ikut, akhirnya suami saya dibawa entah kemana, “terangnya.
Selanjutnya dalam keterangan yang disampaikan Jatnika Surya Utama (JSU) bahwa dirinya di dalam mobil di intimidasi di interogasi, diancam akan dibuang di tol, bahkan diancam akan di tembak menggunakan sejenis senjata api.
Dalam perjalanan menuju rumah Sanam Syahrial rekanan JSU yang berada di Kp. Pulo, desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, JSU terus mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan penuh dengan ancaman.
“Betul saya dipaksa masuk kedalam mobil untuk menuju rumah rekan saya, diperjalanan hingga sampai di rumah Sanam, saya diancam akan ditembak, dibolongin di bentak-bentak di intimidasi, di introgasi hingga saya shock tidak ada celah untuk melakukan pembelaan atau berbicara apapun, “paparnya.
Ditemui terpisah, Ade Muksin selaku Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Cetak dan Online Fakta Hukum Indonesia (FHI) dan juga Ketua PWI Peduli Bekasi mengatakan, bahwa peristiwa yang menimpa JSU harus diusut sampai tuntas.
“Saya percayakan sepenuhnya pada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian yang menimpa JSU wartawan FHI dan ini akan kami kawal bersama rekan-rekan wartawan, “ungkapnya.
Dirinya menambahkan, apapun yang melatar belakangi peristiwa tersebut, ancaman dengan menggunakan senajata api, mengintimidasi, mempersekusi dinilai perlu adanya tindakan lanjutan dari pihak yang berwajib.
“Apapun itu, yang namanya sudah mengancam, terlebih menggunakan sejenis senpi, tetap tidak dibenarkan di dalam hukum, jadi si pelaku pengancaman harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,” ungkap Ade.(red).