13 Oktober 2024

PJT II Tidak Hadiri Undangan, Ombudsman RI : Keterangan yang Didapat Kurang Maksimal

TARUMAJAYA bekasitoday.com-Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya panggil para pihak untuk dimintai keterangan sesuai dengan kewenangannya dalam Undang-undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, hal itu menindak lanjuti pelaporan masyarakat terkait dengan rencana penggusuran tempat tinggal masyarakat, di kampung Tanah Baru Bulak, yang berlokasi di desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin (27/9/2021).

Ditemui usai melakukan pertemuan, Kepala Pemeriksaan Ombudsman RI, Rully Amirulloh menyayangkan ketidakhadiran pihak Perum Jasa Tirta II, sehingga keterangan yang kami dapat kurang maksimal, dan sulit untuk menggali kebenaran pelaporan dari masyarakat.

“Kami sudah berkali-kali surati PJT II tapi tidak di jawab, kita undang juga tidak datang, jadi ada beberapa step lagi untuk mendapatkan keterangan lanjutan, “ujarnya kepada Media.

Menurutnya, kami juga sudah meminta kepada pihak terkait dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Bekasi, untuk menunda rencana pembongkaran dalam penegakan Perda, sampai ada proses pemeriksaan lanjutan.

“Kami sudah sampaikan kepada para pihak, agar menunda pembongkaran tersebut, karena kami masih membutuhkan data-data dari Perum Jasa Tirta, “terangnya.

Terpisah, Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra ketika ditemui usai melakukan pertemuan membenarkan adanya pemeriksaan keterangan yang dilakukan pihak Ombudsman terkait pembongkaran bangunan di Kampung Tanah Baru Bulak. Jadi ini masalah pemeriksaan apakah ada mal admistrasi atau kesalahan SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam penegakan aturan Perda terhadap bangunan dan lahan kepemilikan.

“Berdasarkan pemeriksaan walaupun hasilnya sementara, dipastikan dilokasi bangunan itu berdiri, tidak ada alas haknya, kemudian tidak ada ijin. Kita hanya melakukan penegakan Perda untuk mendukung pelebaran jalan, exit tol, “ujarnya.

Dan mengenai komplain antara PJT II dengan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM), itu nanti Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjelaskan, itu bukan ranah kita, ranah kita kita hanya penegakan Perda dan penertiban bangunan liar.

“Intinya Kita akan kembali bergerak setelah ada hasil kesimpulan pemeriksaan Ombudsman terhadap Perum Jasa Tirta II yang saat ini tidak hadir, “pungkasnya.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: