Sering Dijadikan Tempat Parkir, Camat Ciktim Pasang Spanduk Larangan

CIKARANG TIMUR bekasitoday.com– Ropi ST Camat Cikarang Timur didampingi Kasi Pemerintahan Charles Mardianus dan Kasi Trantib sore tadi berikan teguran kepada pemilik Grosir Sembako yang memarkirkan kendaraan Suppliernya di bahu jalan, dan di atas Jembatan Cipagadungan, Selasa (7/9/2021).

Kami memberikan pemahaman dan teguran kepada pemilik Grosir Sembako untuk tidak memarkirkan kendaraan Suppliernya ketika melakukan bongkar muat di bahu jalan, dan di atas jembatan Cipagadungan. Tepatnya di kampung Pamahan Rukem RT001/005 Desa Jatireja.

“Grosir sembako ini tepat berada di sebelah jembatan Cipagadungan, yang kerap kali jika melakukan bongkar muat barang memarkirkan kendaraannya di atas Jembatan kali Cipagadungan. Tak jarang menyebabkan kemacetan. Ditambah lagi karena posisinya agak nikung dan jalan agak rusak, “ujar Ropi ST.

Dan Alhamdulillah, pihak pemilik Grosir Sembako memahami akan hal tersebut, dia akan menegur supir Suppliernya untuk tidak parkir di bahu jalan ataupun di atas jembatan.

“Untuk mengantisipasi adanya perkir liar dibagi jalan, kami beserta tim langsung memasang himbauan, kami berharap kepada para supplier atau pengendara lainnya untuk tidak parkir di bahu jalan, apalagi di atas jembatan. Karena bisa menimbulkan kemacetan dan juga melanggar Peraturan Daerah, “ungkapnya.(Mar)

Loading

Bagikan:
error: