27 Juli 2024

Cukup Dengan Membuat Surat Pernyataan, Penjual Obat Terlarang Dilepas

TAMBELANG bekasitoday.com– Ustd Umar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan warga Tambelang kembali mendatangi toko obat yang diduga menjual obat terlarang jenis tramadol dan exsimer, pada Rabu (20/10/2021) lalu.

Sebelumnya, Ketua MUI Tambelang sudah memberikan peringatan kepada karyawan toko untuk segera menutup toko tersebut, pada Sabtu (16/10/2021), tapi tidak diindahkan oleh pemilik toko dan terlihat kembali membuka tokonya.

Karena terlihat masih membandel, para santri dan warga Tambelang akhirnya mendatangi toko tersebut untuk menggeledah isi dari dalam toko. Dan di temukan barang bukti obat terlarang didalam toko (tramadol dan exsimer).

Kemudian warga dan santri membawa karyawan toko tersebut ke Polsek Tambelang untuk diproses lebih lanjut.

Anehnya pada sasat media mau meliput atas kejadian tersebut, malah tidak diizinkan oleh pihak Polsek Tambelang, dan diminta untuk keluar.

“Pada saat itu kami mau mengambil gambar, dan meminta keterangan pihak kepolisian, tapi tidak di izinkan, selanjutnya kami disuruh keluar, “ujar Johar wartawan media Simak.

Dari informasi yang didapat, setelah dimintai keterangan oleh Ketua MUI dan warga, penjual obat terlarang tersebut yang diketahui bermana Nasri warga Dusun Kubu Ali Beutong, Bireuen, Aceh, kemudian membuat Surat Pernyataan, dan setelah itu kembali dilepas oleh pihak Polsek Tambelang.

Diketahui, isi dari surat pernyataan tersebut antara lain, tidak akan menjual kembali obat-obatan terlarang. Dan akan menutup usahanya yang berada di Kampung Tambelang, Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Dan apabila masih membuka toko dan berjualan kembali, siap diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.(Asep).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: