SERANG BARU bekasitoday.com– Beredarnya video perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pekerja proyek pembangunan APBD terhadap wartawan BhayangkaraNews yang hendak konfirmasi pekerjaan peningkatan jalan di desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, menuai kritik dari elemen masyarakat.
Seperti halnya yang dikatakan, Rudiansah menurutnya, jelas tindakan yang dilakukan oleh pekerja tersebut jelas telah melanggar UU PERS No.40 Tahun 1999, “beber Ketua LSM Pergerakan Rakyat Bersatu (PRABHU) Indonesia Jaya, Selasa (09/11/2021).
Percuma UU PERS No.40 Tahun 1999 itu di terapkan, tetapi masih saja ada oknum yang dengan sengaja menyepelekan profesi wartawan. Sangsi hukumnya sudah jelas barang siapa yang menghalang-halangi kinerja wartawan, diancam mendapat sangsi denda Rp.500 juta dan 2 tahun Penjara, “terangnya.
Dirinya mengecam keras tindakan oknum dari pekerja tersebut.
“Kami meminta tindakan tegas pihak terkait. Karena kejadian ini sudah sering kali dialami awak media. Baik dari pelaksana dan pekerja proyek, “paparnya.(Asep).