30 Oktober 2024

Buronan Mafia Tanah Berhasil Diringkus Kejari Kab.Bekasi

CABANG BUNGIN bekasitoday.com– Satu dari dua orang tersangka buronan mafia tanah Edy Jahrudin (60) berhasil diringkus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Edy Jahrudin ditangkap di kediaman istri mudanya di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Selasa (14/12/2021).

Sementara, Siwi Utomo Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi mengatakan, penangkapan pelaku mafia tanah atas nama EJ dalam rangka menjalankan amar Putusan MA nomor 882 K/Pid/2021 tanggal 06 Oktober 2021, yang telah memutuskan pelaku terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama sama menggunakan surat palsu”.

“Pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021 Pukul 17.00 WIB bertempat di Kampung Garon Tengah RT 07/03, Kelurahan Setia Laksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, telah dilakukan penangkapan terhadap terpidana Edi Jahrudin Alias Edi yang terhadapnya telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pemanggilan, namun panggilan tersebut tidak dipenuhi, “ujar Kastel Kejari Kabupaten Bekasi usai penangkapan.

Bahwa sebelumnya kata dia, dalam putusan tingkat Pengadilan Negeri Cikarang, Sdr.Edi Jahrudin Alias Edi telah diputus bebas, lalu Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi. Kemudian dalam tingkat Kasasi terpidana Edi Jahrudin Alias Edi diputus “Terbukti dan Meyakinkan Bersalah melakukan Tindak Pidana Bersama-sama Menggunakan Surat Palsu” oleh Mahkamah Agung ( Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP) dan dijatuhkan pidana kepada terpidana Edi Jahrudin Alias Edi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

“Bahwa Jaksa Eksekutor didampingi tim intelijen Kejari Kab.Bekasi segera membawa terpidana ke Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani eksekusi pidana badan, “terangnya.

Upaya paksa tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam Pemberantasan Mafia Tanah

“Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan aman dan lancar, “pungkasnya.(Marudin).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: