19 September 2024

Istana Ratu Sampah, Disegel Satpol-PP

CIKARANG BARAT bekasitoday.com– PT Indonesia Waste Management yang dijuluki Ratu sampah yang berlokasi di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, yang keberadaanya diduga tidak mengantongi izin akhirnya di segel oleh Gabungan Satpol-PP, Kamis (17/3/2022) pagi.

Sementara, perwakilan dari gabungan beberapa dinas mengatakan, kegiatan ini didasari karena perusahaan tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ijin-ijin lainnya yang berlaku di Kabupaten Bekasi.

“Hari ini kita melaksanakan penyegelan sementara karena bangunan ini tidak memiliki perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi), “ujar Deni Mulyadi Sekdin Pol-PP petugas gabungan tersebut usai menyegel bangunan.

Dirinya menyampaikan, Dalam stiker segel yang dipasang anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi, bangunan tersebut melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, kemudian Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ijin Mendirikan Bangunan, dan Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

“Ini belum ada ijin makanya kita segel, dan penyegelan ini berlaku selama PGB dan SLF nya terbit, dan tidak boleh ada aktivitas sebelum perijinan nya terbit, sampai dia terbit PBG dan SLF-nya, “jelasnya.

Dengan tegas diungkapkan Ketua MOI DPC Bekasi Raya Misra SM di Sekretariat, dirinya mengatakan, Satpol-PP harus tegas dalam melakukan dan menjalankan tugas sesuai Perda yang berlaku, mengingat belakangan ini terlihat melempem lantaran kurang ketegasan.

“Semoga dengan adanya penyegelan ini bukan hanya sekedar seremonial, kedepannya harus ditingkatkan dan dijadikan skala prioritas dalam melakukan penegakan kepada yang bangunan yang tidak Berijin, “pesannya.

Pantauan bekasitoday, penyegelan dilakukan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL PP), Dinas Cipta Karya, dan Dinas Tata Ruang Kabupaten Bekasi.(Ridwan/Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: