21 Oktober 2024

Jejen Sayuti Adakan Reses di Kediaman Ketum Benteng Bekasi

CIBARUSAH bekasitoday.com– H.Jejen Sayuti, S.E Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil IX Kabupaten Bekasi gelar Reses II Masa Sidang 2021- 2022, bertempat di kediaman Turangga Cakra Udaksana Ketua Umum LSM Benteng Bekasi, yang berlokasi di Perumahan Ambar Bumi Cikarang, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Selasa (8/3/2022)

Sebelumnya diketahui, bahwa masa Reses merupakan masa di mana anggota DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPRD. Pada masa Reses, para anggota dewan ini berkesempatan untuk bertemu dan menjumpai konstituen dengan masyarakat di Daerah Pemilihannya (Dapil) masing-masing.

“Reses ini dilakukan guna menjaring dan menampung aspirasi serta melaksanakan fungsi pengawasan, “ujar H Jejen.

Untuk pelaksanaan Reses masa sidang II tahun 2021-2022, perlu dilakukan guna mendengarkan keluhan masyarakat secara langsung, aspirasi serta keluhan yang ada di masyarakat Cibarusah Jaya, wabil khusus dari warga Kabupaten Bekasi.

“Nantinya bisa diambil sebuah kesimpulan dan keputusan yang terbaik khususnya untuk masyarakat termasuk usulan pembangunan yang ada di Dapil IX khusus Cibarusah Jaya dan sekitarnya, “jelasnya seraya mengatakan akan keliling Bekasi untuk melihat perkembangan yang ada di Kabupaten Bekasi, baik dari segi perekonomian, ketenagakerjaan juga pembangunan, bahkan ada masyarakat yang mengeluhkan terkait pengangguran semakin bertambah yang ada di Bekasi, dan beliaupun siap menampung aspirasi.

Saat Reses berlangsung, H Jejen Sayuti juga memberikan kesempatan kepada masyarakat Desa Cibarusah Jaya yang antusias menghadiri acara tersebut untuk menyampaikan aspirasi dan keluh kesahnya. Dari pertanyaan masyarakat kebanyakan mengeluhkan keadaa ekonomi dan susahnya memenuhi kebutuhan di masa PPKM.

“Yang jadi persoalan di Kabupaten Bekasi ini, orang yang punya keinginan tapi tidak punya Badan Hukum atau tidak punya kelompok, maka kelompok-kelompok itu harus dibuat dulu badan hukumnya, minimal aparatur Desa, dan Kecamatan mengetahui kelompok tersebut, karena ini harus dilaporkan ke Provinsi Jawa Barat untuk bantuan-bantuan tersebut, “papar Jejen dan berjanji akan membantu mulai dari penyaluran bantuan buat kelompok kerja untuk membantu pemulihan perekonomian, juga dari segi pembangunan bahkan terkait pengangguran yang ada di Kabupaten Bekasi.(Marudin).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: