Sekitar kurang lebih 200 Tenaga Kerja Bongkar Muat ( TKBM ) Pelabuhan Tanjung Priok yang kegiatan KONFERENSI PERS di kantor Koperasi Karya Sejahtera Jl.Pasoso Pelabuhan Tanjung Priok menolak keras pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan
Organisasi serikat tersebut tergabung di dalam aliansi Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat seperti: PC.FSPTI-KSPSI, PC.FSPMI-KSPSI, DPC.SBPI-SBMNI, STKBM-FBTPI, FSBTN, SPKTPTP-KSPSI bersama Koperasi Karya Sejahtera TKBM Pelabuhan Tanjung Priok-Jakarta Utara,pada Kamis 21/7/22.
Karyudi selaku koordinator acara menyampaikan ‘’Khawatir pencabutan SKB tersebut mengancam keberadaan koperasi yang menaungi serikat buruh/pekerja dan kami juga menolak rencana pemberlakuan Sistem Monitoring TKBM yang tidak mendasar’’ tegasnya pada awak media.
Bahwa SKB 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011 bertujuan untuk menjamin terselenggaranya peningkatan kinerja ,kesejahtera dan perlindungan kerja TKBM.
Lanjutnya ‘’Seharusnya pemerintah mengambil langkah koreksi dan solusi bukan pencabutan’’ ujarnya Karyudi pada kamis 21/7/22.
Rencana Tenaga Kerja Bongkar Muat akan melakukan mogok kerja di seluruh pelabuhan. Ancaman itu dilontarkan imbas rencana pemerintah yang bakal mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga dan menerapkan Sistem Monitoring TKBM.
bahwa pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi adalah bentuk Liberalisasi Pelabuhan Memberangus Koperasi TKBM, seharusnya pemerintah menata perbaikan pengelolaan koperasi agar lebih baik dan anggotanya lebih sejahtera,