14 September 2024

Hamili Anak Tiri, Polisi Berhasil Amankan Pelaku

CIKARANG bekasitoday.com- AT (45) terduga pelaku yang menyetubuhi A (18) anak tirinya hingga hamil dan melahirkan seorang bayi, akhirnya di tangkap pihak Polres Metro Bekasi, di Kampung Pulo Rengas RT06/02, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Dalam keterangannya, Kapolres Metro Bekasi mengatakan, awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 jam 18.00 wib, telah lahir bayi laki-laki dari rahim korban di kamar mandi rumah kontrakan, kemudian korban memanggil orang tuanya dan datanglah pelaku menemui korban di kamar mandi, dan melihat bayi laki laki tersebut dalam keadaan menangis.

“Karena pelaku panik mendengar tangisan bayi tersebut dan takut apabila aibnya terbongkar, pelaku lalu langsung membekap bayi tersebut dengan menggunakan kain kemudian di tinju sebanyak 4-5 kali dibagian muka hingga bayi tersebut tidak bersuara lagi, “ujar Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Rabu (5/4/2023).

Kemudian, bayi tersebut di letakkan dekat ember oleh pelaku dan ditutup menggunakan kain, lalu korban dan bayinya dibawa ke klinik Safira oleh pelaku. Dan setelah tahu bahwa bayi telah meninggal dunia kemudian di makamkan oleh pelaku. Dan pelaku mengaikui bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya hasil persetubuhannya dengan korban selama 1 tahun.

“Dengan iming-iming membelikan handphone, pelaku menyetubuhi korban saat ibu korban sedang tidak ada dirumah, sejak awal tahun 2022 hingga korban hamil dan melahirkan, ”terangnya.

Menurutnya, Pasal yang diterapkan adalah kekerasan terhadap anak dibawah umur pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002.

“Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), “jelasnya.

Dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 th 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka diancam pidana 15 (lima belas) tahun ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), “ungkapnya.(Ridwan).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: