Anggota DPR-RI Hibahkan Perahu Nelayan, Pengurus Partai Ngaku Sudah Diberikan ke Masyarakat Namun Dikembalikan Lagi

Img 20240324 215817MUARA GEMBONG bekasitoday.com- Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrat Kecamatan Muara Gembong mengutarakan kekecewaannya terhadap bantuan hibah perahu nelayan yang diberikan oleh anggota DPR-RI Hj. Vera Febiyanti pada tahun 2019-2020.

Menurutnya, kualitas perahu yang diterima sangat rendah dan tidak sesuai dengan harapan.

“Bantuan tersebut seharusnya menjadi dorongan bagi para nelayan untuk meningkatkan produktivitas mereka, namun dengan kualitas yang rendah, hal tersebut menjadi sulit terwujud, “ujar Fredy, Senin (25/3/2024).

Perahu tersebut kata dia, sempat di berikan ke masyarakat tapi dikembalikan lagi, karena kualitas perahu jelek dan tidak bisa dibawa ke tengah laut.

“Sempat perahu yang didapat dari hibah anggota DPR-RI tersebut di berikan ke warga tapi dikembalikan, lantaran kualitas dari perahu jelek, “jelasnya.

Menurutnya, bantuan dari anggota DPR-RI tersebut hanya berupa perahu dan mesin, dan tidak dilengkapi alat tangkap ikan, jadi tidak bisa digunakan nelayan untuk mencari ikan ke tengah laut.

“Selama 2 tahun perahu bantuan itu kaga ada yang mau pake mangkrak disini, ditambah lagi perahu tersebut memakai mesin produk dari China, sehingga cepet rusak, dari mana anggarannya kalau kita benerin, “terangnya seraya mengaku ada 6 unit perahu yang diberikan oleh anggota DPR-RI tersebut.

Karena sudah tidak kuat dengan perawatan yang harus dikeluarkan, lantas dirinya memberikan 2 unit perahu ke Kepala Desa Pantai Bahagia.

“Karena perawatannya mahal, jadi 2 unit perahu saya kasih ke Kades Maman, “ungkapnya.

Keterangan Ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Muara Gembong tersebut berbeda dengan keterangan dari warga, yang dimana harus sewa saat perahu digunakan untuk memancing ataupun melaut.

“Saya sewa 100 ribu per hari, kalau berangkat memancing ke laut, “terang salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya ini, Minggu (24/3/2024) kemarin.

Tapi kalau Kades Maman malah sewa perahunya perhari sebesar 35 ribu.

“Mau perahu itu dipake atau tidak, tetap bayar sewanya 35 ribu perhari ke pengurus Partai Demokrat di Muara Gembong, “jelasnya.

Sementara itu, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1666 hibah adalah suatu pemberian oleh seseorang yang masih hidup kepada orang lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak.

Sebab itulah mengapa hibah sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, seperti dalam urusan sosial, kenegaraan, pendidikan, agama, dan lain sebagainya.

Hibah memberikan banyak manfaat, terutama bagi pihak penerima, salah satunya yaitu penerima dapat merasakan kebahagiaan dari hasil pemberian yang ia dapatkan. Selain itu, pemberian hibah kepada orang yang berhak juga bisa mempererat hubungan dengan lebih baik.(Nr).

Loading

Bagikan:
error: