CIKARANG BARAT bekasitoday.com– SA (26) dan AG (22) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi didepan kantor kursus mobil persemija jalan raya Bosih No.18, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada hari Selasa (27/3/2024) sekira jam 10.45 Wib, berhasil diamankan pihak kepolisian.
Dalam keterangannya, Kapolsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi mengatakan, pada hari Selasa (27/2/2024) Sekira Jam 10.30 Wib telah terjadi tinda pidana pencurian dengan pemberatan. Yang menyebabkan korban Murniasih warga Grama Puri Tamansari Blok F4 No.27 RT05/37, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung (pemilik sepeda motor), dan Indah Agustiyani, warga kampung Kebon RT002/002, Desa Jejalen Jaya, KecamatanbTambun Utara (korban luka).
“Kejadian bermula saat Murniasih pemilik sepeda motor datang ke kantor kursus mobil Persemija yang beralamat jalan raya Bosih No.18 Pondok Tanah Mas, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, untuk kursus mengemudi, kemudian memarkirkan sepeda motor miliknya di depan kantor kursus mobil Persemija, “ujar Kompol Gurnald Patiran, Senin (4/3/2024).
Selanjutnya korban meninggalkan sepeda motor dan lupa mencabut kunci kontak dari sepeda motor, sekira jam 10.45 Wib sepeda motor milik korban diambil oleh seorang laki-laki dan perbuatan tersebut diketahui oleh saksi yang bernama Indah Agustiyani.
“Kemudian Indah Agustiyani mengejar dan mencegah pelaku yang mengambil sepeda motor milik korban dengan cara memegangi bebek belakang motor hingga terseret kurang lebih 200 meter dari tempat kejadian, hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka, “terangnya.
Menurutnya, modus operandi dari pelaku adalah melakukan pencurian tersebut dengan cara berkeliling mencari sepeda motor yang kuncinya tertinggal dikontak sepeda motor. Adapun peran masing-masing pelaku yaitu pelaku SA bertugas mengambil sepeda motor, kemudian pelaku AG bertugas mengawasi TKP dan sebagai joki.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu lembar STNK sepeda motor merk HONDA Type : D1B02N12L2 A/T, Nopol : B-4254-FPL, Tahun : 2018 Warna : MERAH PUTIH, Noka : MH1JM2110JK999179, Nosin : JM21E1985684 atas nama Murniasih, rekaman CCTV, dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah Nopol B-6765-TRV milik tersangka, “jelasnya.
Setelah dilakukan dirinya memimpin serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan dilakukannya cek TKP, Penyisiran CCTV, dan mencari keterangan saksi-saksi didapati informasi dan dikantongi bahwa yang melakukan pencurian adalah 2 orang laki-laki yang salah satunya diketahui bernama SA.
“Dari informasi tersebut, Kompol Gogo Galesung Kasat Reskrim bersama Unit Jatanras Polres Metro Bekasi dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan pengejaran terhadap pelaku, kemudian pelaku SA berhasil diamankan di Blok Desa RT01/01, Desa Tanjungkerta, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (2/3/2024) sekira jam 02.30 Wib, berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah Nopol B- 6765 -TRV (alat yang digunakan untuk melakukan pencurian) milik SA, “ungkapnya.
Setelah dilakukan pengamanan, dan dintrogasi, SA mengakui perbuatannya dan perbuatan dilakukan bersama dengan AG, mendapat informasi dari SA kemudian dirinya bersama Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat dibantu Subdit Resmob Krim Um Polda Metro Jaya dan Subdit Cyber Krimsus Polda Metro Jaya kembali melakukan pengejaran terhadap AG, dan berhasil di amankan pada Sabtu (2/3/2024) di sebuah warung kopi daerah Jatiasih Kota Bekasi.
“Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH Pidana berbunyi “barang siapa mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan maksud melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih diancam 7 (tujuh) tahun hukuman penjara, “tambahnya.
Kami berpesan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya.
“Jadilah Polisi bagi diri sendiri, parkirlah kendaraan ditempat yang aman, jangan meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci kontak masih menempel dan selalu menggunakan kunci ganda, “imbaunya.(Nr).